Potret Memprihatinkan Pasar Tradisional di Kota Semarang, 6.000 Lapak Mangkrak - inews - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Potret Memprihatinkan Pasar Tradisional di Kota Semarang, 6.000 Lapak Mangkrak - inews

Share This

 

Potret Memprihatinkan Pasar Tradisional di Kota Semarang, 6.000 Lapak Mangkrak

4-5 minutesPotret Memprihatinkan Pasar Tradisional di Kota Semarang, 6.000 Lapak Mangkrak Ilustrasi pasar tradisional di Kota Semarang. (Dok iNews.id)

SEMARANG, iNews.id – Kondisi di sejumlah pasar tradisional Kota Semarang cukup memprihatinkan. Dinas Perdagangan Kota Semarang menyebutkan setidaknya ada 6.000 kios atau lapak kosong di berbagai pasar tradisional karena tidak dimanfaatkan oleh pedagang.

Jumlah tersebut didapatkan dari hasil penyisiran yang dilakukan Disdag dan Satuan Polisi Pamong Praja (PP) Kota Semarang di sebanyak 52 pasar tradisional yang ada di Kota Atlas.

Baca Juga

PPDB 2023, Ini Pembagian Zonasi SMA Negeri di Kota Semarang

"Ada 6.000 kios dan los kosong di tangan (catatan) kami," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdag Kota Semarang Fajar Purwot, Selasa (6/6).

Menurut dia, kios yang tidak dimanfaatkan pedagang itu akhirnya menjadi mangkrak dan kosong, padahal memiliki potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi pasar.

Baca Juga

 19 Pemilik Ruko Johar Cabut Gugatan terhadap Wali Kota Semarang, Ini Alasannya

"Itu yang bikin PAD tidak maksimal. Ada di 52 pasar tradisional, di antaranya Pasar BuluPasar Rasamala, Pasar Tlogosari, Pasar Pedurungan, dan Pasar Meteseh," katanya.

Di sisi lain, kata dia, kios dan lapak yang kosong dan mangkrak itu juga membuat kegiatan perekonomian di pasar tradisional tersebut menjadi tersendat yang berimbas juga ke perekonomian daerah.

Baca Juga

Antisipasi Kekeringan, Pemkot Semarang Pasang Pipa Resapan di Daerah Rawan

Fajar yang juga Kepala Satpol PP Kota Semarang itu mengatakan beberapa waktu lalu telah melakukan penyegelan di kios dan lapak yang ditinggalkan pedagang agar yang bersangkutan segera konfirmasi.

Baca Juga

Superdeal Indonesia Datang ke Semarang, GTV Memulai Bulan Juni dengan Deretan Program The Best!

Namun, kata dia, sampai saat ini tidak ada konfirmasi dari pedagang yang menempati kios dan lapak itu kepada Disdag sehingga Surat Izin Tempat Pemakaian Dasar (SITPD) dari pedagang akhirnya dicabut.

Sebagai gantinya, Disdag menawarkan kepada masyarakat yang ingin menempati kios dan lapak tersebut untuk berjualan sehingga kegiatan perekonomian kembali berjalan dan PAD kembali masuk kepada pemerintah.

Ia menjelaskan bahwa masyarakat bisa mengajukan permohonan kepada Disdag untuk menempati kios maupun los yang kosong tersebut, dengan menyertakan beberapa persyaratan, termasuk jenis komoditas yang diperjualbelikan.

"Jenis jualan juga perlu dicantumkan karena berkaitan dengan zonasi. Silakan mengajukan permohonan ke Disdag disertai foto (ukuran, red.) 4x6, KTP, dan KK. Jenis jualan juga. Apapun, kami kan harus zonasi," ujarnya.

Editor : Ahmad Antoni

Follow Berita iNewsJateng di Google News

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages