Presiden Jokowi Terbitkan Keppres Cabut Status Pandemi Covid-19
JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang penetapan berakhirnya status pandemi covid-19 di Indonesia. Keppres tersebut ditandatangani pada Kamis 22 Juni 2023.
"Menetapkan status pandemi covid-19 telah berakhir dan mengubah status faktual covid-19 menjadi penyakit endemi di Indonesia," dikutip dari Diktum kesatu Keppres tersebut, Rabu (28/6/2023).
Pertimbangan dalam memutuskan Keppres tersebut yakni bahwa secara faktual jumlah kasus penderita dan tingkat keparahan covid-19 secara nasional telah mengalami penurunan. Lalu penanganan yang tepat dan terpadu serta telah dapat meningkatnya ketahanan kesehatan masyarakat yang dilakukan melalui pola hidup bersih dan sehat serta pelaksanaan vaksinasi covid-19.
Maka dari itu, Jokowi dalam Keppres tersebut mencabut penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat covid-19 dan penetapan bencana nonalam penyebaran covid-19 sebagai bencana nasional.
Pada saat Keppres tersebut mulai berlaku maka Keppres Nomor 11 tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat covid-19. Lalu Keppres Nomor 12 tahun 2020 tentang penetapan bencana non alam penyebaran covid-19 sebagai bencana nasional dan Keppres Nomor 24 tahun 2021 tentang penetapan status faktual pandemi covid-19 di Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Editor : Faieq Hidayat
Follow Berita iNews di Google News
Komentar
Posting Komentar