Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home COVID-19 Featured Jokowi Keppres Pandemi Pilihan

    Presiden Jokowi Terbitkan Keppres Cabut Status Pandemi Covid-19 - inews

    2 min read

     

    Presiden Jokowi Terbitkan Keppres Cabut Status Pandemi Covid-19

    inews.id
    June 28, 2023
    Presiden Joko Widodo
    Presiden Joko Widodo

    JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang penetapan berakhirnya status pandemi covid-19 di Indonesia. Keppres tersebut ditandatangani pada Kamis 22 Juni 2023.

    "Menetapkan status pandemi covid-19 telah berakhir dan mengubah status faktual covid-19 menjadi penyakit endemi di Indonesia," dikutip dari Diktum kesatu Keppres tersebut, Rabu (28/6/2023).

    Pertimbangan dalam memutuskan Keppres tersebut yakni bahwa secara faktual jumlah kasus penderita dan tingkat keparahan covid-19 secara nasional telah mengalami penurunan. Lalu penanganan yang tepat dan terpadu serta telah dapat meningkatnya ketahanan kesehatan masyarakat yang dilakukan melalui pola hidup bersih dan sehat serta pelaksanaan vaksinasi covid-19.

    Maka dari itu, Jokowi dalam Keppres tersebut mencabut penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat covid-19 dan penetapan bencana nonalam penyebaran covid-19 sebagai bencana nasional.

    Pada saat Keppres tersebut mulai berlaku maka Keppres Nomor 11 tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat covid-19. Lalu Keppres Nomor 12 tahun 2020 tentang penetapan bencana non alam penyebaran covid-19 sebagai bencana nasional dan Keppres Nomor 24 tahun 2021 tentang penetapan status faktual pandemi covid-19 di Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

    Editor : Faieq Hidayat

    Follow Berita iNews di Google News

    Komentar
    Additional JS