RUU Kesehatan Belum Disahkan, Komisi IX DPR: Hanya Persoalan Teknis
Jakarta, Beritasatu.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR Melkiades Laka Lena memastikan tidak ada masalah mendasar yang membuat Rancangan Undang-undang atau RUU Kesehatan belum disahkan di Rapat Paripurna DPR. Menurut Melki, hanya persoalan teknis semata yang membuat pengesahan RUU Kesehatan belum dilakukan.
"Setahu saya di atas (level pimpinan DPR) tidak ada masalah lagi, hanya masalah teknis saja karena harus ada Rapim (Rapat Pimpinan) dan Bamus (Badan Musyawarah)," ujar Melki kepada Beritasatu.com
Melki mengatakan, saat ini, banyak pimpinan DPR sedang berada di luar negeri untuk naik haji sehingga tidak bisa bertemu untuk menggelar Rapim dan Bamus. Melki optimistis, RUU Kesehatan bakal disahkan pada masa sidang ini yang berakhir sampai 13 Juli 2023.
"Kami yakin lima pimpinan DPR dan dan sembilan pimpinan fraksi, pada waktunya akan merumuskan dan menetapkan yang waktu yang terbaik untuk menjadwalkan Rapat Paripurna pengesahan RUU Kesehatan," tutur Melki.
Lebih lanjut, Melki menegaskan tidak ada intervensi siapa pun yang membuat RUU Kesehatan belum disahkan. Termasuk, Melki membantah tuduhan masuk angin sehingga menunda pengesahan RUU ini.
"Semua sudah sesuai proses, tidak perlu khawatir, RUU Kesehatan bakal disahkan pada waktunya karena RUU ini penting untuk mempercepat transformasi kesehatan di Indonesia ke arah yang lebih baik," tegas Melki.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Komentar
Posting Komentar