RUU Kesehatan: Ketentuan Praktik Dokter Asing Diperketat, Harus Bisa Bahasa Indonesia
Jakarta, Beritasatu.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, memberikan tanggapan terhadap kekhawatiran terkait implikasi Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan yang mencakup tenaga kesehatan dan dokter medis asing. Menurut Charles, hal tersebut tidak akan dibiarkan terjadi karena ketentuannya sangat terbatas dan praktik dokter asing di Indonesia diatur dengan ketat.
"Kriteria bagi dokter asing yang berpraktik di Indonesia telah ditetapkan dengan cukup ketat dan akan diatur lebih detail dalam peraturan pemerintah serta dimasukkan dalam undang-undang ini," ujar Charles Honoris kepada Beritasatu.com di kawasan Gajah Mada, Jakarta, pada Rabu (28/6/2023).
Kedatangan tenaga kesehatan dan dokter medis asing ke Indonesia tidak bersifat massal, melainkan terbatas. Nantinya, dokter medis asing hanya dapat ditempatkan sesuai dengan penugasan yang telah ditentukan di fasilitas layanan kesehatan tertentu. Mereka tidak dapat sembarangan bekerja di rumah sakit umum daerah atau membuka praktik di luar tempat tugasnya.
"Kedatangan tenaga kesehatan dan tenaga medis asing dibatasi. Dokter asing hanya dapat berpraktik di tempat tertentu di fasilitas kesehatan tertentu dalam kawasan tertentu. Misalnya, di rumah sakit internasional yang sedang dibangun di Sanur. Mereka juga tidak dapat memberikan layanan kesehatan di luar rumah sakit tersebut, seperti di rumah, klinik, atau rumah sakit lain yang tidak terdaftar di sana," tambahnya.
Selain itu, dalam RUU Kesehatan juga diatur bahwa tenaga kesehatan asing atau dokter asing yang bertugas di Indonesia diwajibkan menguasai bahasa Indonesia. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjunjung tinggi nilai bahasa Indonesia, selain juga penting untuk mendukung komunikasi efektif antara nakes/dokter dengan pasien yang ditangani dan lingkungan sekitarnya.
"Kami juga memasukkan dalam undang-undang ini bahwa mereka harus menguasai bahasa Indonesia. Jadi, tidak akan dibiarkan terjadi situasi di mana ratusan atau ribuan dokter asing masuk ke Indonesia, bebas berpraktik di klinik-klinik atau rumah sakit," kata Charles.
RUU Kesehatan juga mengatur kedatangan dokter asing dalam konteks tugas kemanusiaan, seperti saat terjadi bencana. Namun, mereka tidak diperbolehkan memberikan pelayanan kesehatan secara bebas. Dokter asing yang ingin bertugas dalam situasi tersebut harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Kementerian Kesehatan.
"Dalam menjalankan misi kemanusiaan, ketika terjadi bencana di wilayah tertentu, dokter asing harus meminta izin terlebih dahulu kepada Kementerian Kesehatan sebelum memberikan pelayanan kesehatan di lokasi tersebut," pungkas Charles.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Komentar
Posting Komentar