Saat David Ozora Terkapar, Shane Lukas Disebut Saksi Sekuriti Sempat Kendarai Rubicon Berniat Tinggalkan TKP - Jawa Pos

 

Saat David Ozora Terkapar, Shane Lukas Disebut Saksi Sekuriti Sempat Kendarai Rubicon Berniat Tinggalkan TKP

By Sabik Aji Taufan
jawapos.com
June 15, 2023
Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Shane Lukas saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Shane Lukas saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

JawaPos.com - Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan membantah berusaha kabur membawa mobil Rubicon milik Mario Dandy Satriyo usai penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Dia membantah kesaksian sekuriti Perumahan Green Permata Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Abdul Rasyid.

"Saya tidak ada maksud melarikan diri dengan mobil Rubicon," kata Shane dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/6).

Abdul Rasyid sendiri menyatakan melihat Shane Lukas mengendarai Rubicon menuju arah pintu keluar. Saat itu, Rasyid sedang melakukan evakuasi terhadap David Ozora.

"Ketika saya lagi proses itu, saya lihat mobil Rubicon itu lewat gitu. Karena kan jarak dari TKP ke rumah Pak Rudy itu kan ada jarak. Pas saya di depan rumah Pak Rudy, mobil itu keluar. Mobil itu ngelewatin saya ke arah keluar," kata Rasyid.

Dia kemudian menghubungi rekan sekuriti yang berjaga di gerbang menggunakan handy talkie, meminta agar mobil Rubicon tidak diizinkan keluar.

"Suruh balik lagi, ya nurut balik lagi, nggak lama mobil balik ke TKP lagi," jelas Rasyid.

Seperti diketahui, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan didakwa melakukan dan atau turut serta melakukan penganiayaan berat dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy pun disebut sudah direncanakan.

"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan terencana," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6).

Mario Dandy didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucto pasal 55 ayat (1) KUHP.

Baca Juga

Komentar