Sakit Hati Sering Di-bully, Siswa SMP Bakar Sekolah
Temanggung, Beritasatu.com - R (13) pelajar warga Temanggung, Jawa Tengah yang nekat membakar sekolahnya di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 2 Pringsurat motif sakit hati karena sering di-bully dan merasa kurang perhatian dari guru. Sebelum melakukan aksinya tersangka yang masih di bawah umur tersebut sudah berniat dan merencanakan terlebih dahulu.
"Pelaku merasa sakit hati karena sering di-bully oleh teman-temannya. Dia merasa kurang diperhatikan oleh guru. Artinya ini adalah subyektif, subyektif pada perasaan siswa. Hal tersebut dibuktikan pada saat siswa ini mempunyai sebuah karya atau prakarya dan guru menilainya biasa saja, maunya dia (R), punyaku yang terbaik" ungkap Kapolres Temanggung, AKBP Agus Puryadi saat konferensi pers di Mako Polres Temanggung, Rabu (28/6/2023)
Agus menambahkan, aksi ini sudah direncanakan oleh tersangka. Selain karena dipicu sakit hati di-bully teman juga ditambah dengan tidak terpilihnya tersangka menjadi ketua di sebuah organisasi sekolah (Palang Merah Remaja), sehingga membuat rasa sakit hati dan merencanakan ingin membakar sekolah.
"Bahwa siswa ini ikut dalam sebuah organisasi PMR di sekolahnya, kemudian mencalonkan diri untuk menjadi seorang ketua. Namun kredibilitas dan kapabilitas yang bersangkutan mungkin menurut teman-teman belum sesuai kalau memimpin sebuah organisasi tersebut, sehingga dia tidak terpilih. Akumulasi dari rasa sakit hati ini maka dia merencanakan ingin membakar sekolah tersebut," kata Kapolres lagi.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti alat yang akan digunakan membuat molotov milik pelaku, yakni 36 buah paku, satu kotak korek kayu, satu botol bekas minuman, palu, serta satu unit sepeda motor yang digunakan saat kejadian.
Sementara itu, tersangka R mengaku merasa menyesal telah membakar sekolahnya, Ia belajar membuat molotov dari teman dan menghabiskan uang sebesar Rp 15.000. Ia nekat membakar lantaran rasa sakit hati. "Diejek pakai nama orang tua dan pernah dikeroyok, sementara dengan guru, karya saya tidak dihargai sama pernah tugas saya disobek-sobek"katanya
Atas perbuatannya pelaku bakal dijerat dengan pasal 187 KUHP tentang pembakaran, dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun. Namun sesuai pasal 81 ayat 2 UU nomor 11 Tahun 2012 tentang peradilan anak, tersangka dijatuhkan setengah dari ancaman pidana.
Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa R ditangkap setelah melakukan aksi membakar sekolah SMP N 2 Pringsurat yang mengakibatkan dua ruang kelas rusak parah dan satu ruang prakarya ludes terbakar api. Akibat peristiwa tersebut ditaksir kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar