Sidang Mario Dandy Besok Bakal Terbuka kecuali saat Bahas Kesusilaan
:extract_focal()/https%3A%2F%2Fimg.inews.co.id%2Fmedia%2F600%2Ffiles%2Finews_new%2F2023%2F05%2F26%2Fant_mario_dandy__3_.jpg)
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menggelar sidang kasus penganiayaan Cristalino David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas, Selasa (6/6/2023). Sidang digelar secara terbuka karena kedua terdakwa berstatus orang dewasa.
"Terbuka untuk umum karena Mario sudah dewasa, ini tindak pidana umum dan bukan pidana anak," ujar Humas PN Jaksel
Sidang hanya akan tertutup jika membahas sesuatu yang berkaitan dengan kesusilaan.
Apabila ada saksi yang berkategori anak, maka sidang juga akan disesuaikan dengan ketentuan hukum sebagaimana yang berlaku pada anak.
Editor : Reza Fajri
Follow Berita iNews di Google News
"Karena di dalam ada anak-anak yang berhadapan dengan hukum dan konten kesusilaan, maka majelis hakim akan menyesuaikan dengan hukum acara secara tetutup," kata Djuyamto.
Pihaknya mengimbau media massa baik online maupun televisi menyesuaikan ketentuan tersebut saat melakukan penyiaran secara langsung. Apalagi persidangan kasus penganiayaan David bakal disorot banyak pihak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar