Status AG Anak di Bawah Umur, Sidang Mario Dandy Digelar Tertutup
Jakarta, Beritasatu.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penganiayaan David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas hari ini, Selasa, 27 Juni 2023.
Sidang pada hari ini mengagendakan mendengarkan keterangan saksi, yakni anak AG yang merupakan kekasih Mario Dandy dan anggota Polri Chriswanda Oliver.
Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut yang memimpin membuka persidangan pada 10.23 WIB.
Majelis hakim memutuskan sidang dilakukan secara tertutup. Hal ini dikarenakan status anak AG yang masih di bawah umur.
Saksi anak AG tiba di PN Jaksel sekitar pukul 09.37 WIB. Ia mengenakan kemeja putih dengan jaket abu-abu.
Sementara, Mario dan Shane tiba sekitar pukul 09.57 WIB. Keduanya datang menggunakan kendaraan tahanan kejaksaan.
Saat datang, Mario Dandy yang mengenakan kemeja biru tua tampak berjalan tegap dengan pandangan ke depan. Adapun, Sean yang mengenakan kemeja putih tampak berjalan menunduk.
Diketahui, Mario Dandy serta Shane Lukas adalah terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora. David mengalami lukas yang cukup parah akibat penganiayaan itu.
Mario Dandy didakwa melanggar Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sementara Shane Lukas didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Komentar
Posting Komentar