Tenang, SIM Mati Masih Bisa Perpanjang asal Penuhi Syarat Ini - detik

 

Tenang, SIM Mati Masih Bisa Perpanjang asal Penuhi Syarat Ini

By Luthfi Anshori
oto.detik.com
June 26, 2023
SIM mati di tanggal berikut masih bisa perpanjang tanpa bikin baru. Foto: Rachman/detikOto
SIM mati di tanggal berikut masih bisa perpanjang tanpa bikin baru. Foto: Rachman/detikOto
Jakarta -

SIM mati masih bisa dilakukan perpanjangan dengan kondisi tertentu. Misalnya SIM mati saat libur Lebaran Idul Adha bisa diperpanjang setelahnya tanpa bikin baru.


Pemerintah menetapkan cuti bersama dan libur lebaran Idul Adha selama tiga hari, yakni tanggal 28, 29, dan 30 Juni 2023. Bagaimana dengan para pemegang SIM (Surat Izin Mengemudi) yang masa berlaku SIM-nya habis pada periode tersebut?

Polisi bakal memberikan dispensasi atau pengecualian terhadap para pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada periode tersebut, serta belum sempat melakukan proses perpanjangan masa aktif SIM. Aturan itu tercantum pada Surat Telegram Kapolri kepada para Kapolda di seluruh Indonesia.

Surat Telegram itu bernomor ST/1342/VI/YAN.1.1./2023 dengan tanggal 21 Juni 2023. Dalam Surat Telegram itu disebutkan bahwa pelayanan perpanjang SIM atau pembuatan SIM baru libur selama periode cuti bersama Idul Adha 1444 Hijriah, tepatnya pada tanggal 28 Juni hingga 2 Juli 2023.

Nah, bagi para pemegang SIM yang masa berlaku SIM-nya habis pada 28 Juni hingga 2 Juli 2023, maka dapat melakukan perpanjangan SIM pada tenggang waktu antara 3 Juli hingga 5 Juli 2023 dengan mekanisme perpanjangan SIM.

Jika para pemegang SIM tidak memperpanjang di periode tenggang waktu tersebut, maka diharuskan menggunakan mekanisme penerbitan SIM baru. Jadi bagi para pemegang SIM, jangan sampai terlewat untuk memperpanjang masa berlaku SIM ya.

Berdasar Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya perpanjangan SIM A (mobil) adalah Rp 80.000 dan SIM C (sepeda motor) Rp 75.000. Namun perlu dicatat, biaya tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan, tes psikologi dan asuransi.

Adapun syarat perpanjangan SIM A atau C antara lain:

Foto Kopi KTP yang masih berlaku;

Foto Kopi SIM lama dan SIM asli;

Bukti Cek Kesehatan;

Bukti Tes Psikologi.

Simak Video "SIM Mati Waktu Libur Lebaran, Kapan Diurusnya?"
[Gambas:Video 20detik]

(lua/dry)

Baca Juga

Komentar