Tinggal Sebulan Lagi, Warga Jawa Timur Segera Manfaatkan Bebas Denda PKB, BBN II dan Pajak Progresif - GridOto.com

GridOto.com- Program pemutihan pajak kendaraan masih berlangsung di beberapa provinsi di Indonesia hingga bulan depan.
Pemprov Jawa Timur memberikan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berupa pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB hingga bebas PKB progresif.
Tak hanya itu, wajib pajak juga dapat menikmati fasilitas berupa pembebasan Bea Balik Nama (BBN) ke II dan seterusnya.
Gubernur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, pemutihan pajak ini akan berakhir pada 14 Juli tahun 2023.
Menurutnya, kebijakan ini berdasarkan pada Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/176/KPTS/013/2023 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.
"Pembebasan sanksi administratif atau pemutihan ini diharapkan dapat meringankan beban bagi masyarakat," ujar Khofifah.
Pembebasan sanksi pajak kendaraan ini juga dilakukan untuk mendorong tingkat kesadaran wajib pajak di Jatim.
Termasuk dalam mendorong balik nama kendaraan agar diperoleh kesesuaian kendaraan dengan pemilik kendaraan di Jawa Timur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar