Skip to main content
728

3 Strategi Utama Pemerintah Berantas Kemiskinan Ekstrem By BeritaSatu

 

3 Strategi Utama Pemerintah Berantas Kemiskinan Ekstrem

By BeritaSatu.com
beritasatu.com
July 17, 2023
Ilustrasi penduduk miskin.
Ilustrasi penduduk miskin.

Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Masyarakat dan Kebudayaan (Kemenko PMK) bersama sejumlah kementerian dan lembaga berkomitmen untuk memberantas angka kemiskinan ekstrem hingga mencapai 0% pada akhir 2024. Untuk mewujudkan target tersebut, pemerintah telah merumuskan tiga strategi utama.

Ketiganya yaitu pengurangan beban pengeluaran, peningkatan pendapatan, dan pengurangan jumlah kantong kemiskinan. Rencana ini diungkapkan oleh Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Nunung Nuryartono, usai acara Forum Konsolidasi Nasional Upaya Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem di Gedung Kemenko PMK pada Senin (24/7/2023).

Nunung menyatakan bahwa pengurangan beban keluarga miskin akan dilakukan melalui program bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Selain itu, strategi kedua melibatkan upaya peningkatan pendapatan warga miskin melalui program pemberdayaan masyarakat, seperti Program Padat Karya dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA), Program Kredit Usaha Rakyat, dan berbagai program lain juga ditujukan untuk mendukung pembangunan usaha dan membuka lapangan kerja, sehingga dapat membantu mereka yang berada dalam kategori kemiskinan ekstrem," kata Nunung.

Sementara itu, strategi ketiga berfokus pada pengurangan kantong kemiskinan yang memerlukan kerja sama dari berbagai instansi lintas sektor.

Nunung juga mengungkap, hasil awal dari penerapan strategi ini dapat dilihat dari menurunnya angka kemiskinan ekstrem di Indonesia dari 1,74% menjadi 1,12%, dalam rentang waktu September 2022 hingga Maret 2023.

Kemenko PMK mendefinisikan kemiskinan ekstrem sebagai ketidakmampuan warga untuk memenuhi kebutuhan dasar, termasuk makanan, air bersih, sanitasi layak, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan, dan akses informasi terhadap pendapatan dan layanan sosial. Seseorang dikategorikan miskin ekstrem jika pengeluarannya di bawah Rp 10.739 per orang per hari atau Rp 322.170 per orang per bulan.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

Posting Komentar

0 Komentar

728