7 Oknum Polisi Aniaya Pria yang Terlibat Narkoba hingga Tewas, 1 Anggota Lainnya DPO
Jakarta, Beritasatu.com - Sebanyak 7 oknum polisi berinisial AB, AJ, RP, FE, JA, EP, dan YP ditetapkan sebagai tersangka karena menganiaya pria berinisial DK (38) hingga tewas. Selain itu, ada juga anggota polisi lain berisial S yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyebut, DK, yang dianiaya 7 oknum polisi tersebut merupakan pelaku tindak pidana narkoba. "Sudah ditetapkan tersangka dan ditahan," katanya pada wartawan Jumat (28/8/2023).
Selain 7 oknum polisi tersebut, Hengki menambahkan, ada satu oknum polisi yang dikembalikan ke Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya lantaran belum ditemukan tindak pidana. Selain itu, ada juga anggota polisi lain berisial S yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Oleh karenanya kita akan teliti lebih lanjut apakah tim ini didasari surat perintah. Kemudian mengapa melakukan kekerasan,” katanya.
Terkait kronologi kejadian tersebut, Hengki mengaku masih didalami.
Menurut Hengki, saat ini ketujuh pelaku dikenai Pasal 355 KUHP tentang Penganiayan Berat Juncto Pasal 170 subsider Pasal 351 ayat (3) tentang Penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Komentar
Posting Komentar