Aipda M Tersangka Kasus TPPO Jual Ginjal ke Kamboja Terancam Dipecat
:extract_focal()/https%3A%2F%2Fimg.inews.co.id%2Fmedia%2F600%2Ffiles%2Finews_new%2F2023%2F07%2F20%2Fbarbuk_sindikat_jual_ginjal_mpi.jpg)
JAKARTA, iNews.id - Anggota Polres Metro Bekasi, Aipda M, yang diduga terlibat kasus sindikat TPPO penjualan ginjal ke Kamboja bakal menjalani sidang etik. Dia terancam dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Ditentukan di sidang etik. Bisa (PTDH), pasti," ujar Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Nursyah Putra, Sabtu (29/7/2023).
Dia mengatakan, Aipda M bakal menjalani sidang etik dalam waktu dekat. Nantinya, bakal diputuskan apakah Aipda M dipecat ataukah tidak melalui sidang tersebut.
"Akan kita sidangkan sesegera mungkin. Setiap hasil penyelidikan, kita pastikan akan disidang," ujar dia.
Dia menambahkan, pihaknya selalu menyosialisasikan kepada seluruh jajaran Polda Metro Jaya untuk selalu menjaga citra polisi. Maka itu, dia berharap anggota Polda Metro Jaya di semua tingkatan untuk disiplin dan menjaga kode etik Polri.
"No tolerance. Pokoknya kalau sudah ada pidana pasti akan berusaha untuk pidana," katanya.
Sebelumnya, penyidik telah menangkap 12 orang dalam kasus TPPO penjualan organ ginjal ke Kamboja. Dua dari 12 tersangka di antaranya merupakan oknum polisi berinisial Aipda M dan pegawai Imigrasi berinisial AH.
Aipda M yang diduga berusaha merintangi penyidikan dari Tim Gabungan Polri. Dia diduga menginstruksikan sindikat untuk menghilangkan barang bukti, seperti menyuruh tersangka membuang handphone dan berpindah-pindah tempat untuk mengelabui petugas.
Editor : Rizky Agustian
Follow Berita iNews di Google News
Dia diduga menerima uang Rp612 juta dan menipu sindikat dengan meyakinkan bisa menghentikan kasus tersebut.
Sementara oknum Imigrasi berinisial AH berperan membantu meloloskan korban pada saat pemeriksaan Imigrasi di Bandara Ngurah Rai di Bali. Diduga oknum Imigrasi berinisial AH tersebut menerima imbalan sekitar Rp3 juta per orang yang diberangkatkan ke Kamboja.
Terkini, Polda Metro Jaya kembali menetapkan tiga orang dari pihak imigrasi atas kasus penjualan ginjal tersebut. Jumlah tersangka pun bertambah jadi total 15 orang.
“Sementara malam ini kita sudah tetapkan tiga tersangka,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (28/7/2023).
Penetapan tersangka baru itu merupakan hasil dari pendalaman yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya di wilayah Bali perihal keterlibatan oknum Imigrasi yang meloloskan calon pendonor ke Kamboja.
Editor : Rizky Agustian
Follow Berita iNews di Google News
Tidak ada komentar:
Posting Komentar