Bantah Lakukan Penipuan, Mario Teguh dan Istri Gugat Pelapor
:extract_focal()/https%3A%2F%2Fimg2.beritasatu.com%2Fcache%2Fberitasatu%2F960x620-3%2F1668079485_3000_1964.jpg)
Jakarta, Beritasatu.com - Motivator senior Mario Teguh dan istrinya, Linna Susanto akhirnya buka suara terkait tuduhan melakukan penipuan dan penggelapan dalam perjanjian endorsement produk skincare yang dilaporkan Sunyoto Indra Prayitno.
Bahkan sebelum dilaporkan ke pihak kepolisian atas tuduhan tersebut, Mario Teguh dan Linna Susanto ternyata sudah melayangkan gugatan pidana ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang didaftarkan sejak 17 Mei 2023 dengan tuduhan perbuatan melawan hukum, usai mereka merasa bohongi atas klausul kerja sama yang mereka lakukan itu.
"Kenapa kami akhirnya mendaftarkan gugatan ke PN Jakarta Selatan atas tuduhan perbuatan melawan hukum, karena sejak kerja sama kami banyak merasa dibohongi terutama soal asal usul produk," kata istri Mario Teguh, Linna Susanto saat menggelar jumpa pers di Jakarta Pusat, Sabtu (22/7/2023).
"Awal kerja sama mereka menyebut produk skincare-nya itu berasal dari Jepang, ternyata produknya diproduksi di daerah Cibinong, Kabupaten Bogor," ungkap Linna.
Selain itu, Mario dan istrinya juga menganggap pelapornya itu membahayakan konsumen produk skincare yang diminta diiklankan.
"Kami sempat minta penjualan produknya dihentikan karena kami merasa ini akan merugikan konsumen. Karena produknya berjamu bahkan sempat keluar belatung. Makanya kami tidak mau mengiklankan," tegasnya.
Poin ketiga dari gugatan Mario Teguh dan Linna di PN Jakarta Selatan terkait adanya tindakan pemerasan.
"Ada upaya pemerasan, karena mereka meminta kembali uang yang sudah menjadi hak saya, bahkan saya tidak meminta sisanya. Padahal banyak yang mereka sudah langgar di kerja sama yang kita lakukan. Itu kita masukan dalam gugatan itu dan semuanya kami paparkan," terangnya.
Kuasa hukum Mario Teguh dan Linna Susanto, Willy Lesmana Putra sendiri menyebut bahwa gugatan kliennya kini sudah disidangkan di PN Jaksel dan telah masuk agenda mediasi.
"Sudah masuk agenda persidangan Senin lalu atas tuduhan perbuatan melawan hukum dan ini masih berjalan prosesnya. Jadi kalau dibilang kami dituduh melakukan penipuan dan penggelapan sebesar Rp 5 miliar, ini fitnah," tandasnya.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar