Bareskrim Libatkan Ahli untuk Usut Kasus Denny Indrayana
Jakarta, Beritasatu.com - Bareskrim Polri hingga saat ini terus mengusut kasus dugaan membocorkan rahasia negara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai uji materi sistem pemilu yang dilakukan Denny Indrayana.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, pihaknya turut melibatkan semua ahli yang berhubungan dengan kasus itu.
"Untuk saat ini Bareskrim sedang mendalami kembali kasus tersebut karena kembali lagi bahwa penyidik akan bekerja dengan sangat hati-hati dengan melibatkan semua ahli yang berhubungan dengan kasus tersebut," kata Sandi kepada wartawan, Senin (17/7/2023).
Kendati demikian, Sandi belum memerinci ahli apa saja yang dilibatkan. Menurutnya, para ahli dapat memberikan informasi yang berimbang. Dengan demikian, tim penyidik mendapatkan kejelasan mengenai peristiwa pidana yang terjadi.
Diketahui, Bareskrim telah menaikan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan. Penyidik juga telah melayangkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).
Sebelumnya, Denny dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan membocorkan rahasia negara mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi sistem pemilu.
Laporan itu telah diterima dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI pada Rabu (31/5/2023) pelapor atas nama AWW.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Komentar
Posting Komentar