Bareskrim Polri Tangkap 3 Tersangka Penimbun Solar Bersubsidi di Pasuruan
Pasuruan, Beritasatu.com - Bareskrim Mabes Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim dan Polres Pasuruan Kota berhasil membongkar kasus penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi. Dari pengungkapan, polisi menangkap tiga orang tersangka.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri Brigjen Hersadwi Rusdiyono mengatakan setelah mendapat laporan dari masyarakat, tim melakukan penyelidikan dan melakukan pemantauan di beberapa SPBU di daerah Purwosari, Jalan Kepulungan Gempol.
Dari pemantauan, polisi mendapati beberapa kendaraan truk yang melakukan pembelian solar secara tidak wajar. Truk tersebut melakukan pengisian lebih dari satu kali dengan modus mengganti pelat nomor polisi dan barcode truk agar mendapatkan pembelian secara berulang untuk mendapatkan jumlah yang banyak.
Dari penyelidikan itulah, polisi berhasil mengamankan 1 unit truk di Jalan Pakis Jajar Tumpang dan satu unit truk di Jalan Raya Purwosari, Pasuruan. “Masing-masing bermuatan BBM solar bersubsidi kurang lebih 800 liter hasil pembelian di beberapa SPBU di Purwosari dan Jalan Kepulungan Gempol," ungkap Brigjen Pol Hersadwi, Selasa (11/7/2023).
Tim gabungan dari Mabes Polri dan Polda Jatim pun juga mendapatkan informasi dari dua orang sopir truk yang diamankan, bahwa BBM solar tersebut akan dibawa di Jalan Kyai Sepuh, Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan. Dari informasi itu tim menuju ke lokasi dan melakukan penyegelan terhadap gudang penyimpanan BBM solar yang berada di Jalan Kyai Sepuh, Kota Pasuruan.
Berdasarkan keterangan para sopir akhirnya polisi berhasil menangkap 3 tersangka dan mengamankan lokasi tempat penimbunan solar. “Hasil pengungkapan selain sejumlah gudang untuk menimbun BBM Bersubsidi kami segel, kami juga mengamankan tiga orang tersangka, pertama inisial Haji AW, BFP dan S,” kata Brigjen Hersadwi, saat menggelar konferensi pers di Pasuruan, Selasa (11/7/2023).
Brigjen Hersadwi menjelaskan Tersangka AW merupakan seorang pedagang warga Kota Pasuruan, sedangkan tersangka BFP bekerja sebagai karyawan warga Pasuruan dan tersangka S warga Malang. Dari hasil penyelidikan polisi menemukan 3 tempat yang digunakan untuk menimbun solar bersubsidi.
"TKP ada di 3 tempat, pertama di gudang penyimpanan Jalan Yos Sudarso, kedua ada di kantor perusahaan transportasi PT MCN, Jalan Kom Yos Sudarso dan di gudang parkir truk tangki Jalan PT MCN," bebernya.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Barang bukti yang diamankan dari TKP pertama di gudang penyimpanan BBM Solar didapati 5 buah tangki duduk kapasitas 32 ribu liter, 1 tangki pendam kapasitas 4 ribu liter, 1 set instalasi pipa pengisian dan mesin pompa, bahan bakar minyak solar bersubsidi.
"Kemudian barang bukti yang diamankan di TKP kedua 2 tangki kapasitas 22 ribu liter, 4 tangki kapasitas 30 kilo liter, 2 tangki kapasitas 16 kilo liter dan menyita BBM 54 ribu liter," paparnya.
Ketiga tersangka di TKP menyita 1 unit truk tangki transportir, 1 unit truk tanpa badan tangki dan 1 buah laptop. “Dari kantor transportir kami sita 1 unit alat ukur hidrometer minyak solar, 1 bandel dokumen perusahaan, PO penjulan serta 2 unit truk yang dimodifikasi dan pelat nomor dan 32 QR kode pertamina,”terangnya.
Dari hasil pemeriksaan para tersangka menimbun solar bersubsidi sejak tahun 2016. "Pengakuan tersangka untuk pembelian solar 1 liter pembelian solar non subsidi seharga Rp 6.800 dan dijual seharga Rp 9 ribu dan keuntungan per/liter Rp 2.200, dalam satu bulan rata rata menjual 300 ribu liter dan keuntungan 1 bulan Rp 660 juta," beber Brigjen Pol Hersadwi.
Dalam kasus ini, kata Brigjen Pol Hersadwi Rusdiyono, modus operandi yang dilakukan para tersangka selain mengganti barcode truk guna mengelabuhi agar mendapatkan pembelian berulang, truk yang dipakai tersangka dimodifikasi dengan penampungan tangki di dalamnya. “Dari pengungkapan ini tiga tersangka saat ini dilakukan penahanan dan ketiganya sudah mengakui perbuatannya,”kata Brigjen Pol Hersadwi.
Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah Pasal 40 Angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang menjadi UU Juncto pasal 54 ayat 1 ke (1) KUHP. “Ancaman pidananya penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 6 milyar,” pungkas Brigjen Pol Hersadwi.
Sementara itu, GM Pertamina Patra Niaga Balinus, Dwi Puja Aristiya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada jajaran kepolisian terutama Bareskrim Mabes Polri dan Polda Jatim. Selama ini pertamina menjalankan penugasan dari pemerintah untuk menyalurkan BBM bersubsidi. Di mana aturannya sudah jelas harus tepat sasaran dan harus dinikmati oleh konsumen tertentu yang sudah di syaratkan oleh pemerintah.
"Dari pertamina menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada jajaran kepolisian terutama Bareskrim Mabes Polri dan Polda Jatim," kata Dwi Puja.
Hadir pula dalam kegiatan ungkap kasus ini, Wadir Tipidter Bareskrim Mabes Polri Kombes Nunung Syaifudin, Kasubdit II Dittipidter Kombes M. Irhamni, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman serta Kapolres Pasuruan Kota AKBP Makung Ismoyo.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Komentar
Posting Komentar