Bawa 1.840 Bahan Peledak, Pria 63 Tahun Asal Sumbawa Ditangkap Polisi

Mataram, Beritasatu.com - Seorang pria lanjut usia (lansia) inisial A (63) warga asal kecamatan Alas Sumbawa Barat, diamankan Direktorat Polairud Polda NTB karena kedapatan membawa 1.840 batang detonator atau bahan perlengkapan peledak.
Pelaku dibekuk saat di atas KMP Dwi Citra Dharma yang berlayar dari Pelabuhan Kayangan Lombok Timur menuju Pelabuhan Poto Tano Sumbawa Barat. Anggota Kapal Polisi Baladewa Ditpolair Baharkam Polri melakukan pengamatan dan melaksanakan kegiatan pemeriksaan, alhasil petugas berhasil menemukan barang bukti detonator.
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan di rumah terduga pelaku. Petugas kembali menemukan barang bukti detonator, yang masih terbungkus yang berada di dalam kamar terduga pelaku.
Direktur Ditpolairud Polda NTB, Kombes Pol Kobul Syahrin Ritonga mengatakan barang bukti detonator yang diamankan pihaknya totalnya 1.840 batang.
Ribuan batang detonator yang diamankan merupakan kegiatan imbangan dalam rangka pengamanan MXGP di Sumbawa beberapa Minggu lalu. Dalam kegiatan imbangan itu, pihaknya melaksanakan patroli rutin yang dilakukan Kapal Polisi Baladewa 802.
"Pada saat melaksanakan patroli tersebut kita menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang saat itu membawa detonator," ujarnya.
Lebih lanjut, dari informasi tersebut pihaknya menindaklanjuti secara cepat dan menemukan terduga pelaku tengah berada di atas KMP Wicitra Sharma. Kapal tersebut akan berlayar dari Pelabuhan Kayangan menuju Pelabuhan Poto Tano.
Namun belum sempat berlayar kapal itu, pihaknya lebih dulu mengamankan pelaku. Selanjutnya dilakukan pendalaman termasuk menginterogasi yang bersangkutan dan memprofiling. Sehingga di hari yang sama Tim gabungan menelusuri ke rumah terduga pelaku yang berada di Labuhan Alas Sumbawa Barat.
"Alhamdulillah, kita menemukan di KMP Wicitra Dharma 1.000 batang detonator. Sedangkan di rumahnya ditemukan 840 batang detonator. Sehingga total 1.840 batang detonator. Barang bukti kita amankan ke Mako Polairud Polda NTB untuk pendalaman," terangnya.
Berdasarkan keterangan pelaku dirinya baru sekali ini membawa barang tersebut. Rencananya detonator tersebut dijual ke nelayan.
"Keteranganya baru sekali dan itu harganya Rp600 ribu. Dijual untuk biaya keluarga infonya," katanya.
Sementara itu, Pelaku A mengaku baru sekali menjual detonator tersebut, dan membeli dari seseorang yang belum lama dia kenal.
“Saya menjual baru sekali, kebetulan saya jumpa pada malam itu, namanya P di dermaga,” ucapnya.
Lebih lanjut A menuturkan, ia ditawarkan oleh pelaku berinisial P dengan harga Rp 600.000 per butir, dan pelaku A menjual kembali kepada nelayan untuk menangkap ikan dengan Bom.
“Satu butir itu Rp 600.000, kalau potongan panjang satu juta, saya jual kepada nelayan saja,” jelasnya
Pelaku A juga mengaku, bahwa bahan peledak atau detonator yang dijualnya merupakan bahan berbahaya, baik diri sendiri maupun biota laut.
Sementara itu, barang bukti yang disita ada 1.840 detonator, motor, STNK, 1 lembar boarding pass kapal, HP dan ransel hitam. Untuk pasal yang disangkakan pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman maksimal hukuman mati dan penjara seumur hidup.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
BERITA TERKAIT

Jelang Lebaran, Polda Jateng Amankan Ratusan Kilogram Bahan Peledak
BERITA TERKINI

Sidang Putusan Kasus Korupsi PT Jasindo Ditunda, Bakal Digelar 12 Juli 2023


Nasabah Prioritas Bank BRI Kehilangan Rp 1,4 Miliar Akibat Phising, Sambangi Polda Jatim

KPK Sita Kos-Kosan Milik Rafael Alun Trisambodo

Perkuat Keamanan Siber, Peruri Gandeng BSSN Luncurkan CSIRT

Diserang Said Didu soal JIS, Arya Sinulingga: Hatimu Kotor

Dua Pekan Putus, Avril Lavigne Kepergok Kembali Hangout Bareng Tyga

Erick Thohir Dorong Liga Indonesia Jadi Kompetisi Terbaik di Asia Tenggara

Usai Habiskan Waktu dengan Khai, Zayn Malik Pamer Cuplikan MV Terbarunya

Tidak ada komentar:
Posting Komentar