Berapa Rata-rata Kecepatan Kereta Api di Indonesia? Halaman all - Kompas - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image
demo-image

Berapa Rata-rata Kecepatan Kereta Api di Indonesia? Halaman all - Kompas

Share This
Responsive Ads Here

 

Berapa Rata-rata Kecepatan Kereta Api di Indonesia? Halaman all - Kompas.com

KOMPAS.com - Kecelakaan yang melibatkan kereta api kembali terjadi pada Rabu (18/7/2023) malam.

Diketahui KA Brantas menabrak sebuah truk yang mogok di perlintasan kereta Jalan Madukoro, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Dalam banyak video yang beredar di media sosial, KA Brantas tampak melaju dengan kecepatan tinggi saat menabrak truk, sehingga memicu kobaran api yang cukup besar.

Beruntung tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut.

Seperti diketahui, kereta api tidak memungkinkan untuk melakukan pengereman mendadak karena ukuran, beban, dan kecepatannya.

Lantas, berapa rata-rata kecepatan kereta api di Indonesia?

Kecepatan kereta api di Indonesia

VP Public Relations PT KAI Joni Martinus mengatakan, kecepatan kereta api di Indonesia berbeda-beda, bergantung pada beberapa faktor.

Faktor-faktor tersebut adalah kemiringan atau lereng (gradient) jalan rel, jenis dan kondisi rel, serta jenis kereta api (kereta penumpang atau barang).

Kemudian panjang dan berat rangkaian, jenis lokomorif penarik dan kereta atau gerbong yang dibawa, serta kondisi cuaca.

"Jadi di setiap lintasan, kecepatan kereta api tidak semuanya sama," kara Joni kepada Kompas.com, Kamis (20/7/2023).

Puncak kecepatan kereta api

Joni pun memberikan contoh puncak kecepatan kereta api di berbagai jalur rel di beberapa wilayah lintasan yang diizinkan.

  • Tegal-Comal: 120 Km/jam
  • Cikampek-Purwakarta: 100 Km/jam
  • Padalarang-Bandung: 105 Km/jam
  • Ciamis-Banjar: 110 Km/jam
  • Bekasi-Cikampek: 115 Km/jam

Rambu-rambu lalu lintas

64b6afe2dbe9a
Lihat Foto

Untuk itu, pihaknya selalu mengingatkan kepada semua masyarakat untuk selalu waspada ketika melalui perlintasan sebidang.

"Wajib berhenti di rambu tanda 'STOP', tengok kiri-kanan, apabila telah yakin aman, baru bisa melintas," jelas dia.

Joni menegaskan, palang pintu, sirine, dan penjaga perlintasan hanya alat bantu. Menurutnya, alat utama keselamatan ada pada rambu-rambu lali lintas bertanda "STOP".

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 114.

Dalam pasal itu, disebutkan bahwa pengendara wajib:

  • Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain
  • Mendahulukan kereta api
  • Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel

Selain itu, disiplin mematuhi aturan dan rambu-rambu lalu lintas juga menjadi cara efektif untuk menjaga keselamatan saat berkendara.

Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Opsi lain

Arenanews

Berbagi Informasi

Media Informasi

Opsiinfo9

Post Bottom Ad

Pages