Brigjen Endar Kembali ke KPK, Ombudsman: Momentum Perbaiki Sistem
Jakarta, Beritasatu.com - Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng mengungkapkan kembalinya Brigjen Endar Priantoro ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK harus jadi momentum untuk memperbaiki sistem administrasi di berbagai lembaga, termasuk KPK.
"Dalam promosi ataupun demosi pegawai di lingkungan pemerintahan, ini bisa dikoreksi dengan cara-cara membangun sistem. Suatu tatanan yang mengindahkan yang menghargai prinsip-prinsip tata pemerintahan, good governance, sejalan dengan ketentuan perundang undangan dan sesuai dengan mekanisme atau prosedur yang berlaku secara resmi di setiap lembaga yang ada," ujar Robert dalam video yang dibagikan melalui kanal Youtube Ombudsman, Kamis (6/7/2023).
Robert menilai, perbaikan tersebut bertujuan untuk memulihkan nama seseorang yang diberhentikan, termasuk Brigjen Endar.
"Kami juga berharap maladministasi yang kemudian boleh jadi ini menjadi sistemik, kalau tidak segera diperbaiki ini menjadi perhatian juga bagi KPK maupun lembaga-lembaga yang lain," ungkapnya.
Terkait laporan dugaan maladsministrasi, Ombudsman, kata Robert menyerahkannya pada Brigjen Endar. Apakah bakal dicabut atau dilanjutkan. Jika Brigjen Endar memilih tak mencabutnya, sambung Robert, Ombudsman bakal memprosesnya.
"Tentu kami akan terus berkoordinasi, kami akan menanyakan kepada yang bersangkutan sebagai pelapor apakah memang laporannya akan ditarik kembali, yang artinya Ombudsman akan menghentikan proses pemeriksaan, atau masih ada harapan-harapan lain yang kiranya sejalan dengan kewenangan Ombudsman, maka tentu Ombudsman melihat dan mempertimbangkan itu," katanya.
Pemberhentian Brigjen Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK sempat menimbulkan polemik. Setelah mengadu ke Dewas KPK, Endar juga melapor ke Ombudsman atas dugaan maladministrasi terkait pemberhentian dirinya dari KPK.
Dalam rilisnya Endar menyampaikan, dirinya melapor ke Ombudsman atas dugaan maladministrasi yang dilakukan salah satu pimpinan KPK, Sekjen KPK, serta Karo SDM KPK. Dia menyebut ada dugaan unsur melawan hukum terkait pemberhentian dirinya.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Komentar
Posting Komentar