Cara Dapat Vaksin Rabies Gratis untuk Hewan Peliharaan - merdeka.com
Advertisement
Merdeka.com - Kasus rabies tengah menjadi momok bagi masyarakat Indonesia. Terlebih lagi, kasus rabies kini semakin meningkat. Salah satunya dialami seorang anak di Buleleng meninggal dunia setelah terkena gigitan dari anjing peliharaannya yang terinfeksi rabies.
Penyakit rabies merupakan tantangan besar bagi Indonesia. Dalam 3 tahun terakhir 2020-2023, rata-karat kasus rabies tercatat 81.373 dengan tingkat kematian rata-rata 68 kasus.
Terkait hal ini, pemerintah melalui Kementerian Pertanian telah mengalokasikan anggaran untuk vaksin rabies sebesar Rp69,2 miliar di tahun 2023. Dana tersebut disalurkan kepada masing-masing provinsi untuk vaksinasi dan penyediaan vaksin.
Advertisement
"Sudah kami siapkan anggaran tugas perbantuan untuk penyediaan vaksin di masing-masing provinsi," kata Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Nasrullah kepada merdeka.com, Jakarta, Senin 99/6).
Untuk itu secara teknis pemberian vaksin rabies pada hewan diserahkan kepada masing-masing pemerintah daerah. Biasanya vaksinasi ini dilakukan pada semester II yang bekerjasama dengan klinik dokter hewan atau tempat praktik dokter hewan.
Biasanya, vaksin diberikan secara gratis kepada pemilik hewan yang menjadi warga daerah tersebut karena harus disesuaikan dengan alamat KTP. Kalau pun bukan menjadi warga setempat, pemilik hewan harus melampirkan surat keterangan domisili daerah tersebut.
Syarat Vaksin Rabies Gratis
Sementara itu, persyaratan bagi hewan yang ingin mendapatkan vaksin gratis antara lain:
1. Jenis hewan yang disuntik: anjing, kucing dan kera
2. Hewan berdomisili di tempat penyelenggara vaksin rabies
3. Hewan dalam kondisi sehat
4. Usia hewan minimal 4 bulan
5. Hewan betina dalam kondisi tidak bunting dan tidak menyusui
6. Hewan sudah diberikan obat cacing minimal 1 minggu dan maksimal 3 bulan sebelum vaksinasi
Komentar
Posting Komentar