Diakui Menteri PANRB! Ini Contoh Pekerjaan ASN Part Time - CNBC Indonesia

 

Diakui Menteri PANRB! Ini Contoh Pekerjaan ASN Part Time

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
News
Rabu, 12/07/2023 08:40 WIB
Foto: Infografis/ Gaji PNS/ Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Kabar mengenai aparatur sipil negara (ASN), yakni PPPK Paruh Waktu atau Part Time santer terdengar. Meski baru berada dalam tahap konsep, ASN part time menarik perhatian banyak orang.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas tidak menepis soal kabar tersebut. PPPK Paruh Waktu itu memang menjadi konsep yang akan mengacu pada ketentuan yang akan dibuat dalam Rancangan Undang-Undang yang merevisi UU ASN atau RUU ASN. 

"Itu kan kemarin soal konsep, jadi PPPK itu ada yang misalnya ya kayak cleaning service, kan enggak harus dari pagi sampai sore, sehingga dimungkinkan, tapi itu kan masih dalam konsep, dimungkinkan salah satunya ada konsep paruh waktu," kata Anas saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/7/2023).

Meski begitu, yang terpenting dalam RUU ASN itu menurut Anas adalah kepastian terhadap 2,3 juta tenaga honorer yang akan dihapus pada 28 November 2023 tidak akan kehilangan pekerjaan, pendapatannya menurun, hingga bengkaknya anggaran pemerintah untuk mengakomodir mereka.

"Jadi yang penting kita amankan dulu, tidak ada PHK, tidak ada pengurangan pendapatan dari yang sekarang. Ini kan semua kan ketakutan ada PHK, pemberhentian, misalnya teman-teman honorer yang di Bawaslu, yang di KPU, sehingga akan mengganggu bagi pelaksanaan penyelenggaraan pemilu," ucap Anas.

"Yang penting ini kita amankan dulu, karena kalau yang sebelumnya PP (peraturan pemerintah) nya jelas enggak boleh, maka dengan undang-undang ini kita amankan dulu. tidak ada pemberhentian massal tapi juga tidak ada pembengkakan anggaran," tegas Anas.

Selain itu, ia menekankan, yang menjadi pembahasan utama dalam RUU ASN ini adalah memastikan adanya pengaturan supaya para tenaga honorer yang menjadi bagian dari pemerintah nantinya tetap mendapatkan pensiunan seperti para PNS dan PPPK.

Adapun terkait opsi apakah seluruh honorer akan menjadi tenaga PPPK Paruh Waktu atau tidak serta digaji per jam atau tidak, Anas menegaskan belum ada pembahasan terkait itu.

"Kita belum sampai ke sana, yang penting kita sekarang gini, teman-teman kan fokus di situ padahal di sini kita bahas bagaimana teman-teman honorer non-ASN ke depan juga bisa dapat pensiun. Ini yang paling penting, itu salah satu poin yang juga dibahas dalam undang-undang," tutur Anas.

Sebelumnya, Pemerintah dan Komisi II DPR segera merampungkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Dalam revisi UU ASN tersebut akan dibuka status baru ASN, dari semula hanya terdiri dari dua unsur, yakni PNS dan PPPK, menjadi tiga unsur, yaitu PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu.

"Ini PPPK dulu hanya satu, sekarang ada dua, ada yang full time, ada yang paruh waktu," kata Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus kepada CNBC Indonesia, seperti dikutip Rabu (5/7/2023).

Anggota Panja RUU ASN itu menjelaskan, PPPK Paruh Waktu dihadirkan dalam RUU itu untuk mengakomodir tenaga honorer di lingkungan pemerintahan, baik pusat dan daerah, yang terdampak kebijakan penghapusan tenaga honorer pada 28 November mendatang.

Dengan begitu, unsur baru tersebut menjadi solusi supaya tidak kehilangan pekerjaan dan menurunkan pendapatan mereka, sekaligus tanpa menambah beban anggaran pemerintah untuk belanja pegawai demi mengangkat 2,3 juta tenaga honorer hasil verifikasi pemerintah.

Ini menurut Guspardi juga sudah sesuai dengan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas yang berjanji akan menyelesaikan status honorer tanpa ada pembengkakan anggaran, PHK massal, dan penurunan pendapatan.

"Ini menjadi win-win solution, kalau paruh waktu tentu anggaran gajinya tidak sama dengan full time, jadi meringankan anggaran negara. Di satu sisi para honorer ada kepastian dia bekerja di pemerintahan. Ini bagian dari perubahan yang akan dilakukan di revisi UU ASN," tegas Guspardi.

Baca Juga

Komentar