Gaji PPPK Paruh Waktu Melebihi PNS, Terbuka Hanya untuk Tenaga Honorer Kategori Ini
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Dalam upaya penuntasan persoalan tenaga honorer pemerintah membuka jabatan baru yaitu PPPK Paruh Waktu atau PNS Part Time.
PPPK Part Time ini resmi menjadi unsur baru ASN dengan tujuan sebagai wadah bagi honorer baik dari instansi pusat maupun daerah.
Adanya jabatan PPPK Paruh Waktu ini juga untuk menyelamatkan tenaga honorer dari penghapusan pada November 2023 mendatang.
Kabarnya pada November mendatang pemerintah memberlakukan aturan hanya ada pegawai dengan status ASN di instansi pemerintah.
Sehingga dengan adanya jabatan baru ini para tenaga honorer bisa bernafas lega karena tidak terancam kehilangan pekerjaan.
Adanya jabatan sebagai PNS part time ini merupakan langkah nyata yang dilakukan oleh pemerintah terkait penuntasan persoalan tenaga honorer.
4 Pedoman Penyelesaian Persoalan Tenaga Honorer
Sebelumnya Menpan RB telah menyatakan bahwa dalam penuntasan persoalan tenaga honorer ini akan berpedoman pada 4 poin yaitu:
1. Menghindari adanya PHK massal
2. Menghindari penurunan pendapatan tenaga honorer
3. Mempertimbangkan anggaran negara
4. Sesuai dengan regulasi yang berlaku
Dari poin diatas dapat diketahui bahwa nantinya tenaga honorer yang diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu akan menerima gaji dengan dua kemungkinan yaitu sama dengan nominal saat ini atau alami kenaikan.
Berdasarkan tabel gaji tenaga honorer yang termuat dalam PMK Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur tentang nominal pemberian gaji tenaga honorer 2023.
Dapat diketahui bahwa terdapat beberapa honorer yang berasal dari beberapa daerah mendapatkan gaji yang tinggi.
Bahkan untuk honorer yang bekerja di instansi DKI Jakarta gajinya melebihi gaji PNS yaitu tembus Rp 5 juta.
Diharapkan dengan adanya jabatan baru ini tenaga honorer bisa memperoleh kepastian hukum dan kesejahteraan yang lebih baik.
Lantas siapa saja tenaga honorer yang beruntung tersebut?
Berdasarkan keterangan dari Alex Denni selaku Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) PPPK Paruh Waktu ini hanya terbuka untuk kategori honorer yang telah terverifikasi dalam database BKN.
“Sembari kita amankan yang 2,3 juta non-ASN yang terverifikasi dalam database BKN saat ini agar tidak ada PHK" ujar Alex.
Sehingga bagi tenaga honorer yang tidak termasuk dalam database BKN tidak akan bisa mendaftar pada jabatan PPPK Paruh Waktu.***
Komentar
Posting Komentar