Dipukuli Kakak Kelas, Siswa SMP di Madiun Trauma, Sampai Periksa Rontgen, Ini Kronologinya - Tribunnews

 

Dipukuli Kakak Kelas, Siswa SMP di Madiun Trauma, Sampai Periksa Rontgen, Ini Kronologinya

By Nafis Abdulhakim
trends.tribunnews.com
July 28, 2023

TRIBUNTRENDS.COM - Seorang bocah SMP di Madiun dianiaya kakak kelasnya hingga membuatnya trauma.

Bahkan korban tak masuk sekolah beberapa hari.

Selain itu, akibat dari pemukulan tersebut korban melakukan pemeriksaan rontgen.

Seorang siswa kelas 7 salah satu Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, Jawa Timur berinisial DT (13) diduga menjadi korban pemukulan oleh dua kakak kelasnya saat awal masuk sekolah.

Akibatnya DT sempat mengalami trauma dan tidak masuk ke sekolah selama beberapa hari.

Ilustrasi pemukulan. (Kompas.com/ Ericssen)

“Hari ini korban sudah masuk sekolah,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Madiun, Siti Zubaidah yang dikonfirmasi Kompas.com,

Siti mengatakan kasus dugaan kekerasan tersebut telah diselesaikan melalui mediasi. Antara pihak keluarga kakak kelas sebagai pemukul dan korban telah saling memaafkan.

"Kita pun sudah melakukan mediasi kemudian kedua belah pihak sudah saling memaafkan,” ungkap Zubaidah.

Kronologi

Menurut Zubaidah peristiwa tersebut terjadi di hari pertama sekolah, Senin (24/7/2023).

Korban menjadi sasaran pemukulan setelah salah satu siswa mengadu kepada pelaku bahwa adiknya menangis akibat ulah DT.

Mulanya korban bersama teman-temanya yang masih kelas 7 SMP membersihkan ruang UKS. Di ruang itu, korban bermain tali pramuka bersama teman-teman sekelasnya.

Diduga tali pramuka itu mengenai bagian sensitif teman sekelasnya yang baru saja disunat dan membuat temannya tersebut menangis.

“Ternyata anak yang menangis itu habis sunat. Kemudian karena nangis gurunya sudah menyelesaikan (mendamaikan) antara anak dengan korban,” kata Zubaidah.

Namun penyelesaikan didalam ruang UKS ternyata masih berbuntut panjang.

Seorang siswa lain mengadukan peristiwa yang menimpa anak menangis itu kepada kakak kandungnya yang duduk di bangku kelas sembilan.

Tidak terima dengan peristiwa yang menimpa adiknya, pelaku langsung mencari korban dan memukulnya. Tak sendirian, pelaku dibantu seorang teman kelasnya saat memukul korban.

“Mendapatkan pengaduan itu, kakaknya langsung memukul korban. Mengetahui pemukulan, guru sekolah setempat langsung melerai. Guru juga mengkomunikasikan dan memediasi dengan orang tua korban,” kata Zubaidah.

Saat dilakukan mediasi, orangtua meminta pelaku untuk meminta maaf dan mengganti biaya rontgen. Permintaan itu pun sudah diikuti pelaku dan keluarganya.

Sedangkan hasil pemeriksaan rontgen, tidak ditemukan hal serius pada kondisi korban.

Trauma

Setelah kejadian itu, korban mengalami trauma sehingga tidak langsung masuk sekolah lagi.

Menurut Zubaidah, kendati kasus ini tidak dilaporkan ke polisi, Dinas Pendidikan memiliki tanggung jawab untuk menyelesaikan. Penyelesaian kasus itu pun melibatkan Bhabinkamtibmas.

Dinas Pendidikan Kabupaten Madiun meminta sekolah-sekolah lebih banyak mengawasi anak-anaknya saat jam istirahat.

“Kami harus minimalkan kasus seperti itu. Untuk itu harus berikan perlindungan anak semuanya. Dengan adanya kejadian ini Kepsek dan guru harus lebih melakukan pengawasan terhadap anak-anak. Tak hanya itu pengawasan terhadap anak-anak juga dilakukan pada saat jam istirahat,” ungkap Zubaidah.

Menurut Zubaidah, pada saat istirahat guru harus berkeliling untuk memantau interaksi dan sosialisasi anak-anak.

NASIB Suami Aniaya Istri yang Hamil 4 Bulan, Awalnya Tak Ditahan, Kini Ditangkap : Tak Kooperatif

Setelah menjadi tersangka, Budyanto Djauhari alias BD (38), pelaku penganiayaan terhadap istrinya yang tengah hamil 4 bulan berinisial T (21), akhirnya ditangkap Polres Tangerang Selatan.

Budyanto sebelumnya sempat dimintai keterangan sebagai terlapor oleh unit PPA Polres Tangerang Selatan, usai menganiaya istrinya di kediaman mereka kawasan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.

Awalnya Budyanto tidak ditahan, melainkan hanya dikenai wajib lapor.

Kasi Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Galih Dwi Nuryanto mengatakan pihaknya memutuskan menangkap Budyanto karena tak kooperatif dalam proses penyelidikan dalam kasus yang menjeratnya.

Selain itu, tersangka juga sempat mengancam korban dan keluarganya.

Budyanto ditangkap di salah satu apartemen di kawasan Bandung, Jawa Barat.

Setibanya di Mapolres Tangsel, Budyanto langsung diperiksa kembali oleh tim penyidik.

"Tersangka BD ditangkap dini hari tadi jam 01.30 WIB di salah satu apartemen di Kota Bandung," kata Galih dalam keterangannya yang dikutip TribunTrends.com dari Kompas.com, Selasa, (18/7/2023).

Saat ini, Budyanto tengah diperiksa oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan.

"Tadi pagi baru tiba di Mapolres, saat ini tersangka BD masih proses pemeriksaan pendalaman," ucap Galih.

Adapun Budyanto telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dia dijerat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Awalnya Budyanto tidak ditahan, hanya dikenai wajib lapor.

Namun, Galih menjelaskan, polisi akhirnya memutuskan untuk menangkap Budyanto karena tersangka diduga mengancam korban dan keluarganya.

"Saat ini (ditangkap) atas pertimbangan situasi dan juga pelaku diduga memberikan ancaman terhadap korban dan keluarga," jelas Galih.

Budyanto juga mengatakan, selain lakukan pengancaman terhadap keluarga korban, tersangka juga tak kooperatif dalam proses penyelidikan dalam kasus yang menjeratnya.

"Alasan dilakukan penangkapan terhadap tersangka BD karena tersangka tidak koorperatif dalam proses penyidikan, lalu tersangka BD juga melakukan pengancaman terhadap korban dan keluarga," kata Galih, Selasa (18/7/2023).

Di sisi lain, Galih menyebutkan, pihaknya juga telah memperoleh hasil visum korban dari Rumah Sakit Hermina, BSD, Serpong.

"Di mana, dalam keterangan surat visum tersebut yang diterangkan ahli kedokteran RS tersebut bahwa terhadap luka-luka korban dalam kategori yang menimbulkan penyakit atau halangan dalam melakukan aktivitas pekerjaan atau mata pencarian atau kegiatan sehari-hari," ucap Galih.

Diberitakan sebelumnya, Budyanto menganiaya TM di Perumahan Serpong Park Cluster Diamond, Kota Tangerang Selatan.

Akibatnya, korban mengalami luka lebam di tubuhnya, terutama di bagian wajah.

Tetangga korban bernama Zaki mengatakan, penganiayaan itu terjadi pada Rabu (12/7/2023) sekitar pukul 04.00 WIB.

Saat penganiayaan itu, Zaki mendapat informasi dari ketua RW setempat untuk membantu melerai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Namun, korban sudah dalam kondisi babak belur saat warga mulai berkumpul.

"Pas saya datang, memang (korban) sudah babak belur itu, ada satu orang perempuan pingsan dan berdarah darah, kuping berdarah, mulut berdarah, muka bengkak," kata Zaki, Jumat (14/7/2023).

Warga setempat mencoba menenangkan BD. Namun, BD malah hendak menyerang warga.

"Kami coba tenangkan malah dia (BD) mau menyerang salah satu warga kami.

Saya tenangkan bawa ke rumah RT ngomong baik-baik," ucap Zaki.

Residivis Kasus Narkoba

Budyanto Djauhari alias BD (38), suami yang menganiaya istri hamil berinisial TM (21) di Serpong Utara, Tangerang Selatan, ternyata seorang residivis kasus narkoba.

Kasi Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Galih Dwi Nuryanto mengatakan, BD pernah divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang atas kasus narkoba jenis ekstasi.

"Kami sudah memperoleh informasi bahwa terhadap tersangka sebelumnya pernah divonis kasus narkoba oleh PN Tangerang Kota," kata Galih, Selasa (18/7/2023).

Mengutip dari SIPP PN Tangerang, Budyanto Djauhari alias kokoh AD alias Djau Bie Than divonis tujuh bulan penjara dalam perkara nomor 1744/Pid.Sus/2021/PN Tng.

Hakim Ketua yang memvonis Budyanto Djauhari adalah Ismail Hidayat.

Dalam sidang putusan pada 1 Desember 2021, Budyanto Djauhari dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika".

"Pertama, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan.

Kedua, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa tetap ditahan," demikian tertulis dalam laman SIPP PN Tangerang.

Adapun barang bukti yang terdaftar dalam perkara tersebut, yakni: Satu buah paper bag di dalamnya terdapat sebuah kotak kertas.

Tujuh kapsul warna kuning hijau masing-masing berisi narkotika jenis MDMA (ekstasi) dengan berat netto seluruhnya 3,4069 gram.

36 kapsul warna kuning hijau masing-masing berisi ekstasi dan cafferine dengan berat netto seluruhnya 17,2908 gram. Satu unit ponsel merek OPPO.

"(Barang bukti tersebut) dirampas untuk dimusnahkan," demikian tertulis dalam putusan tersebut.

Adapun dalam kasus KDRT menjeratnya saat ini, Budyanto Djauhari sebelumnya tak ditahan, melainkan hanya dikenai wajib lapor oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan.

Ipda Galih Dwi Nuryanto mengklarifikasi bahwa penyidik Sat Reskrim Polres Tangerang bukan membebaskan Budyanto dari proses hukum karena tindak pidana ringan.

"Itu tidak benar. Jadi, kasus tersebut murni tindak pidana berdasarkan Pasal 44 Ayat (1) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," kata Galih.

Oleh karena itu, Galih menggarisbawahi bahwa kasus penganiayaan ini tetap bergulir di Polres Tangerang Selatan meski tersangka tidak ditahan.

"Sambil menunggu alat bukti surat berupa hasil visum dari RSU," ucap Galih.

Viral di Media Sosial

Sebelumnya, viral di media sosial sebuah video berdurasi 1 menit memperlihatkan aksi penganiayaan wanita hamil oleh suaminya di halaman rumah di kawasan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Dari video tersebut terlihat, pria yang belakangan diketahui berinisial BD berusia 38 tahun, tengah menjambak dan menarik T, 21 tahun, di halaman rumah menuju ke dalam rumah. Mendapat penganiayaan tersebut, sang istri beberapa kali berteriak dan menangis.

Sementara BD terus menerus tanpa ampun menjambaknya.

Di luar gerbang rumah, terlihat beberapa tetangga memerhatikan dan berusaha melerai dengan cara meneriakkan keduanya.

Terungkap, aksi penganiayaan dilakukan BD terhadap istrinya, T, yang sedang hamil empat bulan.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka dan babak belur di bagian wajah.

Tak puas hanya menganiaya sang istri, BD diduga melakukan pengancaman pembunuhan kepada istri dan keluarganya.

Hal tersebut diungkap ayah kandung T, saat ditemui sejumlah wartawan, Jumat (14/7/2023).

Ancaman pelaku itu disampaikan kepada sang istri melalui rekam suara (voice note) aplikasi Whatsapp yang disampaikan pelaku kepada korban.

Rekaman suara tersebut pun diungkapkan Marjali (55), ayah T kepada sejumlah media.

"Maaf bukan lancang, bukan sok jagoan. Pasti gua bantai, satu keluarga, satu persatu gua bantai. Tapi gua juga punya adat," ujar pria dalam voice note tersebut.

Polisi membenarkan peristiwa itu terjadi pada Rabu, 12 Juli 2023.

(*)

Artikel ini diolah dari Kompas.com dan Tribun-Medan.com

Baca Juga

Komentar