Dirdik KPK Mundur Imbas OTT Kabasarnas By BeritaSatu

 

Dirdik KPK Mundur Imbas OTT Kabasarnas

By BeritaSatu.com
beritasatu.com
July 17, 2023
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK

Jakarta, Beritasatu.com - Polemik operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK terhadap pejabat Basarnas terus berlanjut. Kini, Brigjen Asep Guntur dikabarkan mundur dari jabatannya sebagai direktur Penyidikan serta plt deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.

Dari informasi yang dihimpun, pengunduran diri tersebut disampaikan Brigjen Asep Guntur lewat pesan singkat. Pengunduran diri itu disampaikan setelah pertemuan KPK dengan jajaran TNI. Dalam pertemuan itu, antara lain disimpulkan terjadi kekhilafan dalam proses hukum atas kasus Basarnas, baik dalam OTT maupun penetapan tersangka.

Dalam pesan yang beredar, pengunduran diri tersebut merupakan wujud pertanggungjawaban Brigjen Asep Guntur. "Dengan ini saya mengajukan pengunduran diri," ungkap pesan singkat dari Asep yang disampaikan seorang sumber.

Namun demikian, Brigjen Asep Guntur menegaskan dirinya beserta jajaran semata-mata hanya menjalankan tugas untuk memberantas korupsi. "Surat resmi akan saya sampaikan hari Senin," imbuhnya.

Belum ada konfirmasi resmi kepada awak media, baik dari Brigjen Asep maupun pihak KPK terkait kabar pengunduran diri tersebut.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menyampaikan permohonan maaf kepada Panglima TNI Laksamana Yudo Margono atas kesalahan prosedur dalam operasi tangkap tangan (OTT) Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letkol Afri Budi Cahyanto, yang dari hasil pengembangannya, turut menetapkan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka.

Pada Jumat (28/7/2023) sore, rombongan petinggi TNI menyambangi Gedung KPK untuk melakukan koordinasi terkait dugaan kasus suap proyek pengadaan barang atau jasa di lingkungan Basarnas. KPK mengakui kesalahan prosedur dalam OTT yang dilakukan terhadap Kepala Basarnas dan Koorsmin Kabasarnas dikarenakan keduanya masih berstatus TNI aktif. Johanis mengakui penyidik KPK keliru dan khilaf atas OTT tersebut.

"Di sini ada kekeliruan dan kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan, oleh karena itu kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI, kiranya dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI atas kekhilafan ini," ujar Johanis saat konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (28/7/2023).

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya