DPR Wanti-wanti Jangan Sampai TNI yang Terlibat Kasus Basarnas Lolos By BeritaSatu

 

DPR Wanti-wanti Jangan Sampai TNI yang Terlibat Kasus Basarnas Lolos

By BeritaSatu.com
beritasatu.com
July 17, 2023
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 16 September 2022.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 16 September 2022.

Jakarta, Beritasatu.com – Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani mewanti-wanti jangan sampai anggota TNI yang diduga terlibat dalam kasus dugaan suap di Basarnas lolos dari proses hukum. Hal ini disampaikan Arsul Sani berkaca pada pengalaman penanganan kasus pengadaan helikopter AW-101 tahun 2015-2017 yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Dalam kasus korupsi heli AW-101 itu, Puspom TNI mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap lima tersangka dari pihak militer yang diduga terlibat. Sementara di lain sisi, KPK telah memproses hukum tersangka sipil dalam kasus ini yakni bos PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Irfan dalam kasus itu.

“Jangan sampai terjadi lagi seperti pada kasus tindak pidana korupsi helikopter AW-101, di mana orang sipilnya diproses hukum dan dipidana penjara plus denda, namun tidak demikian dengan perwira TNI yang diduga terlibat,” kata Arsul kepada wartawan, dikutip Minggu (30/7/2023).

Diketahui, KPK menetapkan Kabasarnas, Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas, Arif Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Basarnas. Selain Henri dan Arif Budi, KPK juga menetapkan tiga orang swasta, yakni Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya; Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil.

Mulsunadi, Marilya, dan Roni diduga merupakan pihak pemberi suap. Sedangkan Henri serta Afri merupakan anggota TNI yang diduga menerima suap.

Penetapan Henri dan Afri sebagai tersangka oleh KPK kini menimbulkan polemik. TNI menilai tiap anggotanya yang diduga melakukan perbuatan pidana mesti diproses dengan aturan militer.

Arsul Sani meminta agar polemik tersebut tidak diperpanjang lagi, mengingat KPK dan TNI telah menggelar pertemuan membahas kasus dimaksud.

“Kami di DPR dan terlebih lagi masyarakat ingin melihat proses hukum yang benar secara prosedural dan akuntabel dari sisi materi kasus tindak pidana korupsinya serta ada aspek transparan untuk dinilai bersama termasuk oleh publik,” ujar Arsul.

Arsul Sani juga meminta agar polemik KPK meminta maaf terkait penanganan kasus dugaan suap di Basarnas tidak diperpanjang. Dia mendorong KPK maupun TNI untuk fokus bekerja sama mengungkap dugaan suap dimaksud.

"Soal meminta maaf dan pengakuan khilafnya menurut Komisi III tidak perlu menjadi polemik yang diperpanjang terkait dengan penetapan tersangka terhadap perwira TNI aktif ini," ungkap Arsul.

Sebagai info, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak sempat menyebut bahwa tim penyelidik KPK khilaf dalam menindak anggota TNI aktif terkait penanganan kasus di Basarnas. Dia pun sempat menyampaikan permintaan maaf atas kesalahan dari internalnya tersebut.

"Selanjutnya baik KPK maupun POM TNI fokus pada proses hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku, yakni dengan membentuk tim koneksitas untuk melakukan proses hukum terhadap dua perwira TNI aktif tersebut," tutur Arsul.

Baca Juga

Komentar