Geger Air Sungai di Pamekasan Berwarna Merah Diduga Tercemar Limbah, Polisi Turun Tangan - inews

 

Geger Air Sungai di Pamekasan Berwarna Merah Diduga Tercemar Limbah, Polisi Turun Tangan

jatim.inews.id
July 10, 2023
Polisi menerjunkan tim untuk menyelidiki air sungai berwarna merah di Pamekasan diduga tercemar limbah pewarna batik.
Polisi menerjunkan tim untuk menyelidiki air sungai berwarna merah di Pamekasan diduga tercemar limbah pewarna batik.

PAMEKASAN, iNews.id - Polisi menyelidiki dugaan pencemaran sungai di Desa Klampar, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan. Air sungai di kawasan itu berubah menjadi merah diduga akibat limbah zat pewarna batik yang dibuang warga.

"Saat ini masih dalam proses penyelidikan. Polisi sudah bergerak ke lapangan bersama Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Pamekasan," kata Kasi Humas Polres Pamekasan, Iptu Sri Sugiarto, Senin (10/7/2023).

Selain DLH, sejumlah personel TNI dari Kodim 0826 Pamekasan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemkab Pamekasan juga meninjau secara langsung kondisi air sungai berwarna merah yang diduga tercemar zat pewarna batik itu.

Tim menuju Waduk Klampar, memantau kondisi air berwarna merah dan mengalir ke sungai-sungai di Pamekasan, serta melakukan olah tempat kejadian perkara. Satu kemasan zat pewarna batik yang diduga sengaja dibakar di tepi waduk ditemukan oleh tim gabungan ini dan sebagian ada yang dibuang ke dalam waduk.

"Bukti petunjuk oleh tim di lapangan memang telah ditemukan tadi, tapi penyelidikan masih terus berlangsung," katanya.

Dia memastikan warga yang terbukti membuang limbah zat pewarna batik ke sungai tersebut, terancam pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam ketentuan perundang-undangan itu dijelaskan bahwa pencemaran lingkungan hidup, perusakan lingkungan hidup, dan perbuatan lain yang melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku dianggap telah melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Editor : Rizky Agustian

Follow Berita iNewsJatim di Google News

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya