Heboh Warung Nasi Uduk di Karawang Jualan Narkoba - Beritasatu

 

Heboh Warung Nasi Uduk di Karawang Jualan Narkoba

Kamis, 27 Juli 2023 | 08:15 WIB
Penulis: Usman | Editor: RZL
Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Arif Zaenal Abidin.
Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Arif Zaenal Abidin. (Beritasatu.com / Usman)

Karawang, Beritasatu.com - Satuan Narkoba Polres Karawang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan obat keras tertentu (OKT) di wilayah Karawang, Jawa Barat. Mirisnya, tersangka pengedar barang haram jenis OKT tersebut menjalankan usahanya dengan berkedok warung nasi uduk di wilayah Cilamaya yang sering dikunjungi oleh para pembeli.

Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Arif Zaenal Abidin menyatakan bahwa dalam pengungkapan tersebut berhasil diamankan 9 tersangka dari 8 kasus laporan. Mereka sengaja menyamarkan transaksi narkotika jenis OKT dengan kedok warung nasi uduk untuk mengelabui petugas kepolisian.

BACA JUGA

"Warung nasi itu sudah melakukan kegiatan (jual narkoba) selama 3 minggu. Memang awalnya pengedar ini berjualan melalui kios sembako, cuma karena sudah banyak yang mengetahui, mereka beralih dengan berpura-pura sebagai penjual nasi uduk," kata AKP Arif Zaenal Abidin kepada BTV, Rabu (27/7/2023).

Advertisement

Selain pengedar obat keras tertentu (OKT), petugas juga berhasil menangkap 4 orang pengedar sabu-sabu di beberapa wilayah di Kabupaten Karawang. Salah satunya adalah pelaku berinisial T (56 tahun) yang mengaku sudah 10 tahun menjadi pengedar sabu-sabu di wilayah tersebut.

"Tentunya kami akan melakukan pengembangan selanjutnya kepada bandar dari pemilik barang tersebut, pasti kita kembangkan lagi. Kami masih melaksanakan kegiatan di lapangan untuk melakukan pengembangan," tambahnya.

AKP Arif Zaenal Abidin mengatakan pihaknya sudah mengetahui identitas para pengedar barang haram tersebut dan kini tengah melakukan pengejaran.

"Semua sudah kita kantongi data, masing-masing dari pengedar tersebut, melalui percakapan yang ada di WA pengedar yang kita amankan. Ini dalam proses pengejaran," kata AKP Arif Zaenal Abidin.

BACA JUGA

Dari hasil penangkapan tersebut, selain 9 tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti, yaitu 161.64 gram sabu siap edar, sebagian diantaranya sudah dikemas kecil-kecil mirip bungkusan permen. Selain itu, juga ditemukan 10.424 butir pil eximer dan pil tramadol.

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal yang sesuai dengan jenis narkotika yang dijadikan barang bukti. Bagi tersangka kasus sabu, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 hingga 20 tahun penjara. Sementara itu, tersangka kasus obat keras tertentu dijerat dengan Pasal 196 juncto 197 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

Bagikan

BERITA TERKAIT

2 Wanita Kembar Tertangkap Basah Nyabu di Masjid

2 Wanita Kembar Tertangkap Basah Nyabu di Masjid

NUSANTARA
6 Bulan 6 Kasus, Bandara Kualanamu Rawan Penyelundupan Narkoba

6 Bulan 6 Kasus, Bandara Kualanamu Rawan Penyelundupan Narkoba

EKONOMI
Nenek Penjual Gorengan di Surabaya Divonis 5 Tahun Atas Perkara Narkotika

Nenek Penjual Gorengan di Surabaya Divonis 5 Tahun Atas Perkara Narkotika

NUSANTARA
2 Kali Ditangkap Kasus Narkoba, Bobby Joseph Terancam Hukuman 4 Tahun

2 Kali Ditangkap Kasus Narkoba, Bobby Joseph Terancam Hukuman 4 Tahun

LIFESTYLE
Bawa Sabu 1 Kg via Bandara Kulanamu, Pria Asal Aceh Ditangkap

Bawa Sabu 1 Kg via Bandara Kulanamu, Pria Asal Aceh Ditangkap

NUSANTARA
Polda Metro Gagalkan Peredaran 36 Kg Sabu dalam Kemasan Kopi

Polda Metro Gagalkan Peredaran 36 Kg Sabu dalam Kemasan Kopi

MEGAPOLITAN

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya