JPU: Bantahan Johnny G. Plate Tidak Terima Uang Sudah Masuk Pokok Perkara
Juli Hantoro
Selasa, 11 Juli 2023 14:08 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum mengatakan bantahan Johnny G. Plate yang mengaku tidak menerima uang proyek BAKTI tidak relevan dan masuk pokok perkara.
Jaksa mengatakan alasan kuasa hukum yang menyebut Plate tidak pernah mengetahui pemberian uang seperti yang ditunjukkan pada surat dakwaan adalah tidak benar dan tidak berdasarkan hukum. Sebab, kata jaksa, surat dakwaan telah menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap, adanya peran perbuatan Plate dan pelaku lain.
“Perbuatan terdakwa dan pelaku lain menyebabkan kerugian keuangan negara dan memperkaya terdakwa Rp 17 miliar,” kata jaksa penuntut umum saat membacakan tanggapan atas eksepsi Plate di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa, 11 Juli 2023.
Jaksa mengatakan uraian tersebut berdasarkan pada alat bukti yang akan dihadirkan di persidangan. Dengan demikian, jaksa menilai alasan materi keberataan atau eksepsi penasihat hukum Plate sudah masuk penilaian fakta atau pokok perkara yang akan dibuktikan pada persidangan.
“Maka materi keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak relevan,” ujar jaksa.
Dalam surat dakwaan, Johnny Gerard Plate disebut menerima fasilitas hingga uang dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kementerian Kominfo Tahun Anggaran 2020-2022.
Politikus Partai NasDem itu disebut mendapat fasilitas bermain golf sebanyak enam kali. Tagihan golf tersbut dibayarkan oleh Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia? Galumbang Menak Simanjuntak, sebesar Rp 420 juta.
Jaksa juga menyebut Plate menerima uang dan fasilitas perjalanan dinas luar negeri dari pihak swasta yang terlibat dalam proyek menara BTS Kominfo.
Pada 2022, Plate menerima fasilitas dari Jemy Sutjiawan berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Barcelona, Spanyol. Jemy Sutjiawan adalah Direktur Utama PT Sansaine Exindo, perusahaan subkontraktor proyek menara BTS ini.
“Fasilitas itu sebesar Rp452,5 juta,” kata jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipiko pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 27 Juni 2023.
Selain dari Jemy, jaksa juga menyebut Plate menerima fasilitas dinas luar negeri ke Paris, London, dan Amerika Serikat dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, yang merupakan perusahaan konsorsium proyek BAKTI.
Fasilitas itu berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Paris, Prancis, sebesar Rp 453,6 juta. Kemudian ke London, Inggris, sebesar Rp 167,6 juta. Lalu, ke Amerika Serikat sebesar Rp 404,6 juta.
Selanjutnya, sekitar 2022 Plate menerima uang sebanyak empat kali dengan total Rp 4 miliar rupiah dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan Irwan Hermawan.
“Rincian masing-masing penerimaan sebesar Rp 1 miliar dibungkus kardus,” kata jaksa.
Uang ini diberikan melalui Windi Purnama, orang kepercayaan Irwan, kepada Welbertus Natalius Wisang atas perintah Direktur Utama BAKTI, Anang Achmad Latif. Welbertus kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Plate sebanyak tiga kali di ruang tamu rumah pribadi Plate di Jalan Bango 1, Cilandak, Jakarta Selatan.
“Dan satu kali di ruang kerja Terdakwa Johnny Gerard Plate di Kantor Kemkominfo,” ujar jaksa.
Jaksa mendakwa Johnny Gerard Plate karena telah menyelewengkan uang Rp 17 miliar dari anggaran proyek menara BTS BAKTI Kominfo.
“Terdakwa Johnny Gerard Plate memperkaya diri sendiri sebesar Rp 17.848.308.000,” kata jaksa.
Dalam kasus ini, Johnny Gerard Plate didakwa Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa membantah eksepsi yang diajukan kuasa hukum Johnny G. Plate.
Jokowi Respons Soal Dugaan Menpora Dito Kembalikan Uang Proyek BTS Rp27 Miliar
3 jam lalu
Jokowi meminta media bertanya pada aparat penegak hukum soal dugaan pengembalian uang senilai Rp 27 miliar oleh Menpora Dito Ariotedja.
Jaksa Tanggapi Eksepsi Johnny G. Plate Cs Hari ini
9 jam lalu
Sidang kasus korupsi BTS Kementerian Kominfo kembali digelar hari ini. Jaksa direncanakan membacakan tanggapan atas eksepsi Johnny G. Plate.
Terpopuler: YLKI Soroti Keluhan Warganet soal QRIS, Simak Lowongan Kerja di PT Pelni yang Buka hingga 16 Juli
12 jam lalu
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia alias YLKI menyoroti keluhan warganet terhadap biaya tambahan QRIS kepada konsumen.
Johnny Plate Sebut Proyek BTS Suruhan Jokowi, Hasto PDIP: Menteri yang Pegang Anggaran
1 hari lalu
Sekjen PDIP mengatakan Johnny Plate yang sebagai menteri bertanggung jawab penuh terhadap proyek BTS karena memiliki kontrol anggaran, bukan Jokowi.
Kejagung Bakal Panggil Don Adam yang Fotonya Pegang Gepokan Dolar AS Viral
1 hari lalu
Kejagung berencana memanggil pengusaha Adamsyah Wahab alias Don Adam, terkait beredarnya di media sosial. Diduga terkait BTS Kominfo.
Kasus Korupsi BTS: Maqdir Ismail Janji Bawa Uang Rp 27 M Tunai ke Kejaksaan Agung Kamis Mendatang
1 hari lalu
Maqdir Ismaiil menyatakan akan membawa uang Rp 27 miliar secara tunai ke Kejaksaan Agung. Uang itu berhubungan dengan kasus korupsi BTS.
Kejaksaan Agung Tunggu Maqdir Ismail hingga Pukul 20.00 WIB
1 hari lalu
Maqdir Ismail selaku kuasa hukum Irwan Hermawan hingga siang ini belum memenuhi panggilan Kejaksaan Agung.
Terkini: KPK Minta Kemenkeu Evaluasi Pengawasan Internal, Hitung-hitungan Tarif LRT Jabodebek
1 hari lalu
Berita terkini bisnis pada siang ini dimulai dari tanggapan Stafsus Sri Mulyani soal permintaan KPK agar Kemenkeu mengevaluasi pengawasan internal.
Profil Maqdir Ismail yang Sebut Ada Pihak Swasta Kembalikan Rp 27 Miliar di Kasus BTS Kominfo
1 hari lalu
Maqdir Ismail akan dipanggil oleh Kejagung usai menyebutkan ada pihak swasta mengembalikan Rp 27 miliar dalam kasus BTS Kominfo. Begini profilnya.
Komentar
Posting Komentar