KPK Pastikan Pelaku Kasus Dokumen Penyelidikan Bocor Diproses Hukum By BeritaSatu
KPK Pastikan Pelaku Kasus Dokumen Penyelidikan Bocor Diproses Hukum
:extract_focal()/https%3A%2F%2Fimg2.beritasatu.com%2Fcache%2Fberitasatu%2F960x620-3%2F2023%2F03%2F1679063083-4000x2666.webp)
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menegaskan, tiap pelaku yang terbukti terlibat dalam kasus dugaan dokumen penyelidikan bocor mesti diproses hukum. Hal itu disampaikan merespons soal Polda Metro Jaya yang meningkatkan status kasus kebocoran dokumen penyelidikan KPK ke tahap penyidikan.
"Karena tentu kebocoran-kebocoran dalam proses penegakan hukum, siapa pun pelakunya itu memang harus kemudian bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/6/2023).
Ali menyampaikan, KPK menghormati proses hukum yang tengah berlangsung di Polda Metro Jaya terkait kasus dokumen penyelidikan bocor. Diakui olehnya, ada sejumlah pegawai KPK yang diperiksa terkait dengan kasus tersebut pada pekan lalu. KPK di lain sisi akan mendukung proses yang tengah berjalan.
Ali menegaskan, KPK tetap menghargai upaya penegakan hukum yang tengah berjalan. Dia juga menekankan, para pegawai KPK akan hadir jika dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
BACA JUGA
"Kami hormati bahkan kemudian beberapa pegawai yang diperlukan keterangannya, ya hadir pada proses itu," ujar Ali.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya,Irjen Karyoto mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan adanya peristiwa pidana di kasus dugaan kebocoran dokumen hasil penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Adapun, saat ini, laporan yang telah diterima di Polda Metro Jaya lebih dari 10 laporan terkait kasus tersebut.
"Ya kebetulan pada saat itu saya masih menjabat Deputi di situ, sehingga sedikit banyak saya tahu tentang itu. Ya memang setelah dilakukan pemeriksaan awal ada beberapa pihak pihak yang diklarifikasi, kami memang sudah menemukan adanya peristiwa pidana," kata Karyoto kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (20/6/2023).
Saksikan live streaming program-program BTV di sini