KAI Daop 1 Jakarta Tertibkan 50 Bangunan Liar di Lintasan Stasiun Pasar Senen
JAKARTA, iNews.id - PT KAI Daop 1 Jakarta melakukan penertiban bangunan liar dan bersih lintas sepanjang 500 meter, yaitu di KM 7+000 s.d KM 7+500 di lintasan Stasiun Pasar Senen sampai Gangsentiong.
Pelaksana Harian Humas Daop 1 Jakarta, Feni Novita Saragih, mengatakan kegiatan penertiban bangunan liar dan bersih lintas yang dilakukan pada Kamis (20/7/2023) ini akan dilakukan secara berkesinambungan.
"Sebanyak 50 bangunan liar sepanjang jalur tersebut ditertibkan untuk menjaga jalur kereta dan perjalanan KA tetap aman," kata Feni dalam keterangan tertulis, dikutip, Jumat (21/7/2023).
Jajaran Daop 1 Jakarta juga melakukan sosialisasi kepada warga sekitar jalur KA agar tidak membuang sampah dan membakarnya di area jalur KA.
"Selain akan mengganggu perjalanan KA, juga dapat memicu terjadinya kebakaran serta terjadinya banjir saat hujan turun," ujar Feni.
KAI juga menyampaikan agar warga sekitar tidak melakukan aktivitas apapun di jalur KA baik mendirikan bangunan liar maupun membuat perlintasan sebidang liar karena selain dapat mengganggu perjalanan kereta api, juga membahayakan keselamatan diri sendiri.
Di mana larangan beraktivitas di jalur kereta api selain untuk kepentingan angkutan KA telah ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Dalam pasal 181 ayat (1) dinyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
Keselamatan dan keamanan bersama dapat diwujudkan melalui kerjasama dari berbagai pihak, termasuk masyarakat sekitar jalur kereta api.
Editor : Jeanny Aipassa
Follow Berita iNews di Google News
Artikel Terkait
Komentar
Posting Komentar