Kasus Penistaan Agama. Kejagung: Belum Ada Tersangka, Panji Gumilang Masih Terlapor - Beritasatu
Kasus Penistaan Agama. Kejagung: Belum Ada Tersangka, Panji Gumilang Masih Terlapor

Jakarta, Beritasatu.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana menyampaikan, belum ada tersangka baru dalam kasus penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
Ketut menyebut Panji Gumilang (PG) masih berstatus sebagai pelapor dalam kasus tersebut.
"Status perkara Al Zaytun ini adalah statusnya sebagai terlapor, belum ada penetapan tersangka jadi ini inisialnya masih PG. Tadi inisial banyak salah satunya saya lihat PG," ujar Ketut pada wartawan Selasa (18/7/2023).
Ketut menambahkan, jika saat ini Kejagung menunggu Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru.
"Kita menunggu SPDP baru terkait penetapan tersangka sekaligus kami menunggu berkas perkara itu," jelasnya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidkan (SPDP) dari Bareskrim Polri terkait kasus Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, I Ketut Sumedana, SPDP tersebut diterima pada 11 Juli 2023.
"Telah menerima SPDP dari Dittipidum Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI (Bareskrim Polri) atas nama terlapor ARPG alias SPG alias PG alias AT, yang diterbitkan oleh Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri pada 05 Juli 2023," ujar Ketut pada wartawan, Kamis (13/7/2023).
Ketut menjelaskan, SPDP Panji Gumilang terkait dugaan tindak pidana penodaan atau penistaan agama dan atau menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," paparnya.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
BERITA TERKAIT

Mahfud MD: Kita Akan Selamatkan Ponpes Al Zaytun

Dugaan TPPU Panji Gumilang, Bareskrim Analisis Sejumlah Rekening

Pelapor Panji Gumilang Akan Dimintai Keterangan

Lucky Hakim: Saya Tidak "Di-Endorse" Al Zaytun

Lucky Hakim Akui Pernah Diberi Jas dan Peci oleh Panji Gumilang
