Buktikan Keuangan Sehat, BPJS Kesehatan Lunasi Utang Rp 600 Miliar ke RSCM
Jakarta, Beritasatu.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) membayar sepenuhnya utang klaim dari Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr Cipto Mangunkusumo (RSCM) sebesar Rp 600 miliar. Pembayaran klaim ini merupakan indikasi bahwa keuangan BPJS Kesehatan dalam kondisi yang sehat.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebelum tahun 2021 mengalami defisit sehingga sebagian klaim yang diajukan oleh rumah sakit tidak dapat dibayarkan.
Klaim yang tertunda ini menyebabkan banyak rumah sakit mengalami kesulitan dalam pengelolaan dan memberikan pelayanan kesehatan yang optimal.
Dia menyatakan bahwa berkat kerja keras manajemen sebelumnya dan saat ini, dana Jaminan Sosial Kesehatan (DJS) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan kini memiliki surplus. Dapat dipastikan bahwa tidak ada hutang terkait klaim dari rumah sakit, seperti yang dialami oleh RSCM.
Ghufron mengatakan saat itu BPJS Kesehatan memiliki utang kepada RSCM sekitar Rp 500-600 miliar. "Jadi, jumlahnya sangat besar sehingga menghadapi kesulitan," ungkap Ghufron dalam Public Expose BPJS Kesehatan di Jakarta, pada hari Selasa (18/7/2023).
Ghufron juga mengimbau rumah sakit yang merasa memiliki tagihan klaim yang masih tertunggak kepada BPJS Kesehatan untuk segera melapor. Tagihan tersebut dapat dipastikan akan diselesaikan jika syarat-syaratnya sudah sesuai. Dalam praktiknya, rata-rata klaim yang dibayarkan oleh BPJS Kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) sudah menjadi 12,3 hari kerja, dan 14,07 hari kerja untuk fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL).
Selain melunasi hutang dan tagihan, sejak tahun 2022, BPJS Kesehatan bahkan memberikan uang muka pelayanan kesehatan minimal 30% dari nilai klaim. Namun, uang muka tersebut hanya diberikan kepada fasilitas kesehatan (faskes) yang memiliki kinerja baik.
Menurut Ghufron, pendekatan uang muka pelayanan kesehatan ini merupakan bagian dari upaya untuk mendukung kualitas kesehatan dari sisi penyedia infrastruktur, terutama agar penyedia faskes dapat menjaga arus kas mereka. Berdasarkan catatan BPJS Kesehatan sepanjang tahun 2022, uang muka layanan kesehatan telah diberikan kepada 333 faskes dengan total senilai Rp 5,4 triliun.
Selain itu, BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan telah menyesuaikan kembali aturan tarif kapitasi, tarif non kapitasi, INA CBGs, dan non INA CBGs terkait pelayanan JKN di setiap faskes pada awal tahun 2023. Inisiatif ini diyakini dapat meningkatkan mutu pelayanan BPJS Kesehatan. Sebelum diatur ulang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) 3/2023, tarif kapitasi diatur dalam Permenkes 52/2016 dan Permenkes 6/2018.
Langkah-langkah baru ini untuk memperkuat sisi penyedia dan penerima manfaat kesehatan tidak terlepas dari kondisi keuangan program JKN yang mengalami perkembangan positif. Dana Jaminan Sosial Kesehatan (DJS) tercatat memiliki surplus sebesar 56,51 triliun pada akhir tahun 2022. Jumlah tersebut mencakup estimasi pembayaran klaim ke depan selama 5,98 bulan. Dana Jaminan Sosial Kesehatan dipatok dengan estimasi minimal 1,5 bulan ke depan dan maksimal 6 bulan ke depan.
Sementara itu, Direktur Utama RSCM, Lies Dina Liastuti, mengungkapkan bahwa pendekatan BPJS Kesehatan dalam memberikan uang muka pelayanan kesehatan sangat membantu penyedia faskes. Hal ini mendukung kelancaran operasional rumah sakit.
Lies Dina menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan memberikan banyak kemudahan. "Untuk itu dengan diberikannya uang muka kepada RSCM atau rumah sakit lain yang menjadi mitra BPJS Kesehatan, operasional menjadi lebih mudah," ungkapnya.
Dengan arus kas yang memadai, RSCM kini dapat mengoptimalkan fasilitas kesehatan bagi peserta JKN. RSCM memiliki gedung khusus untuk pasien rawat jalan dan gedung delapan lantai untuk pasien rawat inap, serta 18 kamar operasi baru untuk peserta program JKN.
Saat ini, sekitar 76% pasien rawat jalan dan 83% pasien rawat inap di RSCM merupakan peserta JKN. Lies Dina menegaskan bahwa semua pasien memiliki hak atas layanan terbaik dengan fasilitas terbaik yang dimiliki oleh RSCM.
"Jadi, JKN bukanlah pasien yang diabaikan atau menjadi pasien yang tidak diutamakan, tidak, di sini semua orang mendapatkan pelayanan yang baik. Gunakanlah hak Anda untuk menggunakan JKN di Indonesia," tegas Lies Dina.
Dia berharap agar kerjasama antara berbagai pihak dalam mendukung kesinambungan program JKN dapat dipertahankan dan terus ditingkatkan. Pada akhirnya, diharapkan seluruh masyarakat Indonesia dapat dengan mudah mengakses dan mendapatkan pelayanan kesehatan terbaik di dalam negeri.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Komentar
Posting Komentar