Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured KA Brantas Pilihan

    Kecelakaan KA Brantas Tabrak Truk di Semarang, Sopir Ditetapkan Jadi Tersangka - inews

    3 min read

     

    Kecelakaan KA Brantas Tabrak Truk di Semarang, Sopir Ditetapkan Jadi Tersangka

    jateng.inews.id
    July 26, 2023
    KA Brantas saat menabrak truk tronton hingga terbakar di pelintasan KA jalan Madukoro Semarang, Selasa
    KA Brantas saat menabrak truk tronton hingga terbakar di pelintasan KA jalan Madukoro Semarang, Selasa

    SEMARANG, iNews.id – Penyidik Unit Laka Lantas Polrestabes Semarang menetapkan HS (43) warga Kabupaten Kendal, sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas KA Brantas dan truk tronton di pelintasan sebidang Madukoro, Kota Semarang. HS adalah sopir truk nomor polisi B 9943 IG.

    Truk tersebut yang melintang di pelintasan KA, kemudian menyebabkan tabrakan dengan kereta api. Insiden kecelakaan itu terjadi pada Selasa (18/7/2023) malam.

    Baca Juga
    Diperiksa Kasus KA Brantas Tabrak Truk di Semarang, Masinis Pastikan Sigap Pengereman Darurat
    Diperiksa Kasus KA Brantas Tabrak Truk di Semarang, Masinis Pastikan Sigap Pengereman Darurat

    “Karena lalainya menyebabkan kecelakaan dengan kerugian kendaraan dan material,” ungkap Kasat Lantas

    Editor : Ahmad Antoni

    HS dijerat Pasal 310 ayat 1 Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). “Ancaman hukumannya 6 bulan, jadi kita tidak tahan yang bersangkutan,” katanya.

    Meskipun tidak ditahan, Kasatlantas mengatakan terangka HS dikenai wajib lapor. Unsur-unsur pidana terkait kelalaian sudah memenuhi. “Alhamdulillah pada kejadian itu yang apinya besar, tidak ada korban jiwa,” ujarnya. Dia menjelaskan PT KAI hingga saat ini belum melaporkan insiden itu secara resmi. Penyidik sendiri setelah menetapkan tersangka, saat ini sedang melengkapi berkas-berkas penyidikan.

    Editor : Ahmad Antoni

    Follow Berita iNewsJateng di Google News

    Komentar
    Additional JS