Pilihan

Kecelakaan KA Brantas Tabrak Truk di Semarang, Sopir Ditetapkan Jadi Tersangka - inews

 

Kecelakaan KA Brantas Tabrak Truk di Semarang, Sopir Ditetapkan Jadi Tersangka

jateng.inews.id
July 26, 2023
KA Brantas saat menabrak truk tronton hingga terbakar di pelintasan KA jalan Madukoro Semarang, Selasa
KA Brantas saat menabrak truk tronton hingga terbakar di pelintasan KA jalan Madukoro Semarang, Selasa

SEMARANG, iNews.id – Penyidik Unit Laka Lantas Polrestabes Semarang menetapkan HS (43) warga Kabupaten Kendal, sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas KA Brantas dan truk tronton di pelintasan sebidang Madukoro, Kota Semarang. HS adalah sopir truk nomor polisi B 9943 IG.

Truk tersebut yang melintang di pelintasan KA, kemudian menyebabkan tabrakan dengan kereta api. Insiden kecelakaan itu terjadi pada Selasa (18/7/2023) malam.

Baca Juga
Diperiksa Kasus KA Brantas Tabrak Truk di Semarang, Masinis Pastikan Sigap Pengereman Darurat
Diperiksa Kasus KA Brantas Tabrak Truk di Semarang, Masinis Pastikan Sigap Pengereman Darurat

“Karena lalainya menyebabkan kecelakaan dengan kerugian kendaraan dan material,” ungkap Kasat Lantas

Editor : Ahmad Antoni

HS dijerat Pasal 310 ayat 1 Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). “Ancaman hukumannya 6 bulan, jadi kita tidak tahan yang bersangkutan,” katanya.

Meskipun tidak ditahan, Kasatlantas mengatakan terangka HS dikenai wajib lapor. Unsur-unsur pidana terkait kelalaian sudah memenuhi. “Alhamdulillah pada kejadian itu yang apinya besar, tidak ada korban jiwa,” ujarnya. Dia menjelaskan PT KAI hingga saat ini belum melaporkan insiden itu secara resmi. Penyidik sendiri setelah menetapkan tersangka, saat ini sedang melengkapi berkas-berkas penyidikan.

Editor : Ahmad Antoni

Follow Berita iNewsJateng di Google News

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek