Kejagung Kejar "S" Pengembali Uang Korupsi BTS Rp 27 M yang Masih Misterius
Jakarta, Beritasatu.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bakal memeriksa kantor Maqdir Ismail di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Pemeriksaan tersebut dilakukan menyusul adanya seseorang inisial S yang menyerahkan uang misterius USD 1,8 juta atau Rp 27 miliar terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS Kominfo.
"Benar pada hari ini kami telah menerima penyerahan uang sebesar USD 1,8 juta atau setara dengan Rp 27 miliar dan selanjutnya dalam rangka untuk membuat terang, mencari tahu apa kaitannya, asal usulnya terkait dengan uang tersebut, maka yang bersangkutan (Maqdir) kami periksa. Dan hasilnya antara lain bahwa keduanya tidak tahu siapa yang menyerahkan. Inisialnya 'S', tetapi latarbelakangnya, dan asal darimana tujuannya, sampai hari ini kami belum tahu," tutur Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi pada wartawan Kamis (13/7/2023).
BACA JUGA
"Rencananya pada hari ini juga kami melakukan pemeriksaan kantor yang bersangkutan untuk mencari alat bukti terkait dengan siapa yang menyerahkan," sambungnya.
Ditambahkan oleh Kuntadi, pemeriksaan di kantor Maqdiri bertujuan untuk mengusut asal-usul uang tersebut. Nantinya, Kejagung bakal mendalaminya sekaligus menentukan status uangnya. Apakah dapat dipakai untuk memulihkan kerugian negara di kasus dugaan korupsi proyek BTS Kominfo.
"Tidak bisa kami dudukkan begitu saja. Sehingga pendalaman-pendalaman masih kami perlukan dalam rangka untuk menentukan status uang tersebut. Apakah benar bisa dipergunakan untuk alat bukti, atau untuk memulihkan kerugian negara, atau malah sekadar barang temuan. Karena hukumnya akan jauh berbeda," terangnya.
Lebih lanjut, kata Kuntadi, saat ini uang tersebut disimpan di Kejagung. Pihaknya meminta semua pihak menunggu hasil pengusutan uang tersebht.
"Kami sedang melajukan pendalaman dan mari kita tunggu hasil pendalaman seperti apa," katanya.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
"Yang jelas untuk sementara, uang tersebut kami amankan di kantor kami. Dan untuk selanjutnya akan kami tentukan bagaimana statusnya," jelasnya.
Sebelumnya, Maqdir Ismail mengungkapkan kedatangannya ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menyerahkan uang 1,8 juta dollar atau setara Rp 27 miliar agar dapat merecovery nasib kliennya, Irwan Hermawan.
Irwan saat ini berstatus terdakwa di korupsi BTS 4G yang menjerat eks Menkominfo Johnny G Plate.
"Sebagaimana komitmen kami atas nama klien kami Irwan, jumlah uang yang kami bawa 1,8 juta dollar Amerika," ujar Maqdir pada wartawan Kamis (13/7/2023).
BACA JUGA
"Uang ini akan kami serahkan atas nama Irwan untuk recovery terhadap hal-hal yang sudah pernah ia terima. Ini yang kami bawa semua, mudah-mudahan ini akan memberi terang, memperjelas klien kami dalam perkara ini," sambungnya.
Maqdir dijadwalkan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi BTS Bakti Kominfo pada Senin (10/7/2023). Pemeriksaan ini terkait pernyataan Maqdir yang menyebut adanya pihak yang telah mengembalikan uang Rp 27 miliar terkait penanganan korupsi BTS Bakti Kominfo.
Namun, Maqdir tak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan saat itu lantaran harus menghadiri sidang putusan praperadilan kliennya, Sekretaris MA, Hasbi Hasan. Maqdir meminta Kejagung menunda pemeriksaannya hingga Kamis ini.
Madqir menyampaikan uang senilai Rp 27 miliar itu akan dikembalikannya secara tunai dengan memasukannya ke dalam beberapa koper. Meski demikian, Maqdir enggan menyebut secara pasti jumlah koper yang akan dibawa.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
"Mereka tidak mau terima saya mau transfer. Jadi cash. Berapa koper ya? Ya, masih dihitung," kata Maqdir.
Terkait dengan nama pihak yang mengembalikan uang tersebut, Maqdir menolak untuk menyampaikannya. Yang pasti, Maqdir menyebut pihak tersebut merupakan swasta.
Maqdir juga mengatakan, pihak terdakwa Irwan hingga saat ini masih akan mendiskusikan terkait adanya dugaan uang yang beredar di Kejaksaan untuk menutup kasus korupsi BTS 4G tersebut.
Menyangkut hal ini, Maqdir menyebut kliennya belum akan meminta perlindungan LPSK untuk proses persidangan selanjutnya.
"Kami belum diskusikan mengenai hal itu ya (perlindungan LPSK). Kalau untuk dugaan itu saya kira kalau memang betul ada dugaan bahwa uang gelap itu beredar di sekitar kasus-kasus tertentu, mestinya Kejaksaan Agung yang mengusut itu tanpa ada laporan tanpa ada keterangan yang riil," tegasnya.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Komentar
Posting Komentar