Kejagung Bakal Lacak Uang Rp 27 Miliar dari Maqdir Ismail via Nomor Seri
:extract_focal()/https%3A%2F%2Fimg2.beritasatu.com%2Fcache%2Fberitasatu%2F960x620-3%2F2023%2F07%2F1689244860-3000x1978.webp)
Jakarta, Beritasatu.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal menelusuri asal usul uang US$ 1,8 juta atau Rp 27 miliar yang diserahkan Maqdir Ismail. Kejagung bakal melacaknya melalui nomor seri uang tersebut.
"Terkait dengan nomor seri uang, akan kami lakukan pendalaman lebih jauh," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi pada wartawan, Kamis (13/7/2023).
"Semua langkah penelusuran pasti kami lakukan, terkait dengan kaitan-kaitan dengan perkara mana," tambahnya.
Lebih lanjut, Kuntadi meminta semua pihak untuk bersabar terkait hasil pengusutan tersebut.
"Semua pihak yang katanya menerima aliran dan sebagainya, sedang kami dalami. Semua sedang kami periksa. Hasilnya seperti apa, mari kita tunggu. Apakah ada peristiwa pidana atau tidak kami belum bisa menyimpulkan," paparnya.
Di saat bersamaan, Kuntadi menilai Maqdir gegabah menerima uang tersebut.
"Sebagai orang hukum mestinya beliau tidak gegabah menerima uang, tanpa kejelasan," ujar Kuntadi.
"Apalagi uang sejumlah itu, dan disampaikan ke publik. Sehingga, kami pun berharap beliau juga membantu kami untuk membuat terang, siapa si S ini, bukan hanya melempar isu ke masyarakat," sambungnya.
Saat disingggung terkait kemungkinan Maqdir ditetapkan sebagai tersangka lantaran menerima uang tersebut, Kuntadi mengaku enggan berandai-andai.
Menurutnya, saat ini fokus Kejagung adalah mengusut kejelasan asal-usul uang tersebut.
"Kami tidak akan mengandai-andai, ada tidaknya alat bukti, itu yang akan kami lakukan," jelasnya.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar