Kejagung Segera Tetapkan Status Uang Rp 27 M yang Diserahkan Maqdir Ismail
:extract_focal()/https%3A%2F%2Fimg2.beritasatu.com%2Fcache%2Fberitasatu%2F960x620-3%2F2023%2F07%2F1689244860-3000x1978.webp)
Jakarta, Beritasatu.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menetapkan status uang senilai Rp 27 miliar yang diserahkan Maqdir Ismail pada Kamis (13/7/2023) lalu.
Sejumlah saksi diperiksa untuk memastikan kejelasan status hukum uang tersebut.
"Sekali lagi saya sampaikan, semua yang terkait dengan dana, sudah kita lakukan pemeriksaan secara intensif. Ada tiga empat bahkan tujuh orang yang kita periksa terkait BTS. Jangan khawatir," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan di Kejagung Selasa (18/7/2023).
"Siapa-siapa saja yang diperiksa, yang belum diperiksa belum tentu tidak akan diperiksa. Tetap kita lakukan upaya-upaua pemeriksaan untuk pembuktian setransparan mungkin. Karena apa? Nanti kalau sudah sidang enggak ada yang bisa kita tutupi," kata Ketut menambahkan.
Ketut menambahkan, status uang tersebut bakal diputuskan sepekan ke depan. Kejagung pun meminta semua pihak untuk bersabar.
"Mungkin dalam waktu dekat, dalam satu minggu ke depan temen-temen akan menetapkan status. Jadi harap bersabar dulu ya," ungkapnya.
Diketahui, Maqdir Ismail, pengacara terdakwa perkara korupsi BTS Bakti Kominfo, Irwan Hermawan, menyerahkan uang US$ 1,8 juta atau setara Rp 27 miliar ke Kejagung, Kamis (13/7/2023).
Maqdir menjelaskan, uang tersebut diserahkan oleh seseorang ke kantornya pada Selasa (4/7/2023) lalu. Uang itu diserahkan ke kantornya pada 4 Juli 2023 atau seusai sidang perkara korupsi BTS Bakti Kominfo.
Saat disinggung terkait identitas pengirim uang tersebut, Maqdir mengaku tak mengetahuinya. Dia juga menyebut tak memberi tanda terima.
Lebih lanjut, Maqdir menjelaskan jika uang tersebut diserahkan untuk membantu kliennya di kasus korupsi BTS 4G.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar