Kejagung Ungkap Alasan Baru Panggil Airlangga Hartanto di Kasus Ekspor CPO By BeritaSatu

 

Kejagung Ungkap Alasan Baru Panggil Airlangga Hartanto di Kasus Ekspor CPO

By BeritaSatu.com
beritasatu.com
July 17, 2023
Menteri Koordinator
Menteri Koordinator

Jakarta, Beritasatu.com - Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengungkap alasan baru memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di kasus ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).

Kuntadi menyebut, Kejagung ingin mendalami fakta-fakta baru yang ditemukan saat persidangan.

"Kenapa baru saat ini kami panggil? Tadi sudah saya sampaikan bahwa ini merupakan hasil pengembangan berdasarkan fakta yang kami temukan di persidangan. Setelah kami kaji ternyata fakta-fakta itu harus kami dalami dan harus kami sikapi," ujar Kuntadi pada wartawan, Senin (24/7/2023).

Kejagung sendiri telah memeriksa Airlangga pada Senin (24/7/2023). Diperiksa selama 12 jam, Airlangga dicecar Kejagung dengan 46 pertanyaan. Kuntadi menyebut, Kejagung ingin menggali kebijakan Airlangga saat mengatasi kelangkaan minyak goreng.

"Tentunya 46 pertanyaan tersebut itu sangat teknis sekali teknis penyidikan sehingga kami tidak bisa menyampaikan di sini," katanya

"Inti dari pemeriksaan kami adalah untuk mengetahui sejauh mana tindakan-tindakan penanggulangan dari Kementerian Koordinator Perekonomian, dalam rangka upaya untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng," tambah Kuntadi.

Sekadar informasi, sebanyak tiga korporasi terseret dalam kasus korupsi CPO. Ketiga korporasi itu ialah Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup. Berdasarkan putusan MA yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, ketiga korporasi itu terbukti menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 6,47 triliun.

Adapun penyidikan perkara tersebut merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya, di mana terjadi tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai Maret 2022. Perkara ini telah selesai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat serta berkekuatan hukum tetap (inkrah) di tingkat kasasi.

Sebanyak lima orang terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara dengan vonis 5 hingga 8 tahun. Kelima terpidana itu ialah mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana, anggota Tim Asisten Menko Bidang Perekonomian Lin Chen Wei, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Palulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, serta GM Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togas Sitanggang.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya