Kembali ke KPK, Brigjen Endar: Terima Kasih Pak Presiden
Jakarta, Beritasatu.com - Brigjen Endar Priantoro resmi kembali bertugas sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah sebelumnya sempat diberhentikan. Atas kembali bertugasnya ke KPK, dia mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Selain Jokowi, Brigjen Endar juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ungkapan terima kasih itu dia sampaikan terkait banding administrasi yang sempat ditempuhnya buntut pemberhentian sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
"Saya di momen ini saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pak Presiden, kepada Pak Menpan-RB, kepada Bapak Kapolri yang telah mengakomodir apa yang saya sampaikan kemarin-kemarin mengenai administrasi," kata Brigjen Endar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/7/2023).
Brigjen Endar menyampaikan, surat keputusan (SK) terbaru telah membatalkan pemberhentian dirinya. SK tersebut tertanggal 27 Juni 2023.
Diungkapkan Brigjen Endar, upaya administrasi yang dia tempuh diterima oleh Menpan-RB. Dari sana, keluar rekomendasi pengembalian dirinya ke KPK.
"Disampaikan ke Menpan-RB untuk diproses itu dan Menpan-RB merekomendasikan saya kembali ke sini. Jadi dasar dari surat Menpan-RB itu pimpinan melalui Sekjen mengeluarkan pembatalan SK yang lama sehingga saya kembali ke sini sebagai Direktur Penyelidikan," ungkap Brigjen Endar.
Brigjen Endar menjelaskan, dirinya sebetulnya berencana bertemu pimpinan KPK. Hanya saja, rencana itu urung terlaksana karena pimpinan KPK yang hadir di lokasi tidak lengkap.
"Nanti akan dicari waktu yang tepat sehingga saya bisa bertemu dengan kelima orang pimpinan ini," tutur Brigjen Endar.
Namun demikian, Brigjen Endar belum membeberkan soal pertimbangan apa saja dari Jokowi sehingga memutuskan mengembalikan dirinya ke KPK. Dia menekankan, hal yang utama saat ini adalah bisa kembali bertugas di KPK.
"Karena di SK itu kan jadi dasar dari surat Menpan-RB tentunya itu adalah berkaitan surat banding administrasi kami ke Presiden. Saya mengucapkan terima kasih kepada Pak Presiden kepada Pak Menpan-RB kepada Pak Kapolri serta rekan-rekan saya di Direktorat Penyelidikan dan yang lainnya," pungkasnya.
Pemberhentian Brigjen Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK sempat menimbulkan polemik. Setelah mengadu ke Dewas KPK, Endar juga melapor ke Ombudsman atas dugaan maladministrasi terkait pemberhentian dirinya dari KPK.
Sementara itu, dalam rilisnya Endar menyampaikan, dirinya melapor ke Ombudsman atas dugaan maladministrasi yang dilakukan salah satu pimpinan KPK, Sekjen KPK, serta Karo SDM KPK. Dia menyebut ada dugaan unsur melawan hukum terkait pemberhentian dirinya.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Komentar
Posting Komentar