Diduga Terlibat Pemalsuan Dokumen, Wakil Ketua DPRD Sumba Barat Daya Ditahan
:extract_focal()/https%3A%2F%2Fimg2.beritasatu.com%2Fcache%2Fberitasatu%2F960x620-3%2F2023%2F07%2F1688561341-1600x1200.webp)
Sumba Barat Daya, Beritasatu.com - Wakil Ketua DPRD Sumba Barat Daya (SBD) dari fraksi Nasdem, Lukas Lebu Gallu (LLG), ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Barat pada Selasa, 4 Juli 2023. Tersangka diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen jual beli tanah di daerah tersebut.
"Dugaan terhadap salah satu tersangka bernama Lukas Lebu Gallu (46) adalah Anggota DPRD/Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sumba Barat (Fraksi Nasdem)," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Sumba Barat, Andri Kristanto, dalam rilis yang diterima media ini.
Lukas Lebu bersama tiga tersangka lainnya, Oktovianus Poto Lete (OPL), Lukas Lade Bora (LLB), dan Jimmy Firmus Bulluh (JFB), diduga terlibat dalam tindak pidana penggelapan hak atas barang/tanah atau pemalsuan dokumen.
Pada tanggal 4 Juli 2023, tahap II kasus ini telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sumba Barat.
Menurut Andri, para tersangka diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 385 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP atau Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.
Andri mengungkapkan bahwa tersangka LLG diduga membantu tersangka LLB dalam menjual tanah kepada Silvia Spiriti (SS), seorang Warga Negara Asing. Pembayaran sebagian dilakukan melalui LLG sebesar Rp236 juta.
Dari jumlah tersebut, Rp200 juta diberikan kepada tersangka Oktovianus Poto Lete (OPL) atau anaknya, Lukas Lade Bora (LLB), dan sisanya untuk membayar tanah milik orang lain.
Namun, tersangka LLB dan OPL mengklaim hanya menerima Rp100 juta, sementara tersangka LLG yang meminta LLB dan OPL untuk mengurus sertifikat atas nama LLB dan meminta bantuan dari tersangka JFB.
Andri juga menjelaskan bahwa tersangka JFB mengaku mendapat tekanan dari tersangka LLG untuk segera memproses sertifikat tersebut, karena LLG adalah Anggota DPRD Kabupaten Sumba Barat dan LLG yang mengambil hak milik atas tanah Nomor 379 atas nama LLB di pihak pertanahan.
LLG menerima komisi sebesar Rp5 juta atas bantuannya, sementara objek tanah tersebut merupakan sebagian dari tanah dengan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 3 Tahun 1995 atas nama PT. Sutra Marosi Kharisma.
Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), penanganan resmi perkara akan beralih kepada JPU. Berikutnya, JPU Kejari Sumba Barat akan mengirimkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Waikabubak.
"Para tersangka ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Waikabubak," tegasnya.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar