Kemenhub Bakal Tutup Perlintasan Sebidang KA dengan Lebar Jalan Kurang dari 2 Meter - inews - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image
demo-image

Kemenhub Bakal Tutup Perlintasan Sebidang KA dengan Lebar Jalan Kurang dari 2 Meter - inews

Share This
Responsive Ads Here

 Kemenhub Bakal Tutup Perlintasan Sebidang KA dengan Lebar Jalan Kurang dari 2 Meter

 DJKA Kemenhub akan mengevaluasi perlintasan sebidang Kereta Api (KA) di Indonesia. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jendral Perkeretaapiam (DJKAKementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengevaluasi perlintasan sebidang Kereta Api (KA) di Indonesia. Hal ini karena perlintasan sebidang kerap menyebabkan insiden kecelakaan kereta.

Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal menjelaskan, beberapa upaya yang dilakukan seperti menghilangkan atau menutup perlintasan sebidang KA yang berdekatan atau jaraknya kurang dari 800 meter dan/atau yang lebar jalannya kurang dari 2 meter. Sebab, menurutnya saat ini jumlah perlintasan sebidang KA sudah cukup banyak.

"Penanganan perlintasan sebidang merupakan prioritas kami dalam rangka meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api," ujar Risal dalam keterangan tertulis, Rabu (26/7/2023).

Adapun upaya lain dilakukan oleh DJKA untuk menangani perlintasan sebidang seperti memasang pagar sterilisasi jalur KA, program pembangunan Fly Over / Underpass, membangun jalan kolektor/frontage road di sepanjang jalur KA atau jalan alternatif (Manajemen Lalu lintas), program pengadaan pintu perlintasan, Early Warning System (EWS), dan Pemasangan Rambu, serta perbaikan perkerasan jalan (Modular Concreate LX/ Sintetis LX).

Selain itu, Risal menjelaskan, Kemenhub juga mengembangan level crossing obstacle detection system yang melakukan deteksi otomatis rintangan di perlintasan sebidang untuk mencegah kecelakaan kereta api dengan kendaraan jalan, membuat program Evaluasi Perlintasan Jawa dan Sumatera; serta memberikan sosialisasi, Kampanye dan Promosi keselamatan di perlintasan.

Sebagai upaya menekan angka insiden pada perlintasan sebidang, Risal juga menyebutkan bahwa saat ini DJKA tengah mengkaji penambahan instrumen pengaman tambahan pada perlintasan sebidang. 

“Kami secara aktif mengajak Pemerintah Daerah dan stakeholder terkait lainnya untuk melakukan penanganan perlintasan sebidang di wilayah kerjanya masing-masing sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api dengan Jalan,” tuturnya.

Editor : Aditya Pratama

Follow Berita iNews di Google News

Bagikan Artikel:


KOMENTAR

Lokasi Tidak Terdeteksi

Aktifkan untuk mendapatkan berita di sekitar Anda

News Update
hary_tanoe_media_hong_kong

HKSAR Gelar Jamuan Bisnis Makan Siang untuk Perkuat Aliansi Korporasi Hong Kong-Indonesia

Rabu, 26 Juli 2023 - 20:23:00 WIB | Bisnis
ri_hong_kong_kerja_sama

RI dan Hong Kong Perkuat Hubungan Bisnis

Rabu, 26 Juli 2023 - 19:29:00 WIB | Bisnis
stasiun_kereta_cepat__3_

Proyek Kereta Semi Cepat Jakarta-Surabaya Berpotensi Dicoret dari PSN, Ini Alasannya

Rabu, 26 Juli 2023 - 18:59:00 WIB | Bisnis
pertamina_pastikan_gas_lpg_3_kg_aman

Sempat Langka, LPG 3 Kg Kini Mulai Banjiri Pasar di Medan

Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arenanews

Berbagi Informasi

Media Informasi

Opsiinfo9

Post Bottom Ad

Pages