Kemenkeu Ingin Pembangunan Smelter Dipercepat
:extract_focal()/https%3A%2F%2Fimg2.beritasatu.com%2Fcache%2Fberitasatu%2F960x620-3%2F2023%2F03%2F1679640921-1600x1200.webp)
Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam hal ini Dirjen Bea dan Cukai meminta pembangunan smelter, termasuk milik PT Freeport Indonesia dipercepat hingga akhir 2023.
Pemerintah mengatur penetapan tarif bea keluar (BK) atas ekspor produk tembaga berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023, yang didasarkan pada kemajuan fisik pembangunan.
Menurut Wakil Menteri Keuangan, Askolani, pemerintah berharap penyelesaian pembangunan fasilitas smelter yang telah tertunda dapat diselesaikan pada bulan Juni atau Juli dan paling lambat akhir tahun 2023.
Meskipun Freeport telah mengajukan permohonan perpanjangan waktu ekspor konsentrat tembaga hingga Mei 2024, Askolani mengingatkan bahwa terdapat risiko peningkatan tarif BK jika pembangunan smelter terus berlarut-larut.
Pemerintah berharap agar penyelesaian pembangunan smelter dapat dipercepat, dan jika tertunda hingga April 2024, tarif BK akan dikenakan dengan tingkat yang lebih tinggi daripada tarif pada tahun 2023.
PMK Nomor 71 Tahun 2023 menetapkan tiga tahapan kemajuan fisik pembangunan fasilitas smelter, yaitu:
a. Tahap I: Tingkat kemajuan fisik pembangunan lebih dari atau sama dengan 50% hingga kurang dari 70% dari total pembangunan.
b. Tahap II: Tingkat kemajuan fisik pembangunan lebih dari atau sama dengan 70% hingga kurang dari 90% dari total pembangunan.
c. Tahap III: Tingkat kemajuan fisik pembangunan lebih dari atau sama dengan 90% hingga 100% dari total pembangunan.
Perbedaan dengan peraturan sebelumnya adalah adanya pembebasan tarif BK jika pembangunan smelter mencapai lebih dari 50%. Besaran tarif BK ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan konsentrat hasil tambang dan akan naik secara bertahap seiring dengan tahapan kemajuan fisik pembangunan smelter.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar