Komisi IX DPR Beberkan 5 Isu Krusial RUU Kesehatan
Jakarta, Beritasatu.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR Melkiades Laka Lena membeberkan lima isu krusial RUU Kesehatan yang telah dibahas secara serius oleh DPR dan pemerintah.
Pertama, kata Melki, terkait pendanaan kesehatan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
"Pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib memprioritaskan anggaran kesehatan untuk program dan kegiatan dalam penyusunan APBN dan APBD," ujar Melki saat membacakan laporan pembahasan RUU Kesehatan dalam Rapat Paripurna DPR Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senayan, Selasa (11/7/2023).
Melki mengatakan, pemerintah baik pusat maupun daerah mengalokasikan anggaran dari APBN dan APBD sesuai dengan kebutuhan nasional dan daerah yang tertuang dalam rencana induk bidang kesehatan (RIBK) dengan memperhatikan penganggaran berbasis kinerja. Menurut Melki, dalam rangka upaya peningkatan kinerja pendanaan kesehatan, pemerintah pusat dapat memberikan insentif dan disinsentif kepada pemerintah daerah sesuai dengan capaian kinerja program dan pelayanan kesehatan yang ditetapkan pemerintah pusat.
"Dilakukan juga pemantauan pendanaan kesehatan secara nasional dan regional untuk memastikan tercapainya tujuan pendanaan kesehatan melalui sistem informasi pendanaan kesehatan yang terintegrasi dengan sistem informasi kesehatan nasional," ungkap Melki.
Kedua, kata Melki, pelibatan tanggung jawab pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam penyelenggaraan upaya kesehatan harus diselenggarakan. Ketiga, RUU Kesehatan juga mengatur pelindungan tenaga medis dan tenaga kesehatan terutama yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan serta daerah bermasalah kesehatan atau daerah tidak diminati.
"(Tenaga kesehatan dan tenaga medis) yang bekerja di daerah tersebut, dapat memperoleh tunjangan atau insentif khusus, jaminan keamanan, dukungan sarana dan alat kesehatan, kenaikan pangkat luar biasa dan pelindungan dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tutur Melki.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Komentar
Posting Komentar