Mahfud: Upaya Pembebasan Pilot Susi Air Masih Berproses
Jakarta, Beritasatu.com - Menko Polhukam, Mahfud MD menegaskan, permintaan uang tebusan sebesar Rp 5 miliar oleh Kelompok Kriminal Bersenjata Papua (KKB) untuk pembebasan pilot Susi Air, Philips Mark Methrtens hingga saat ini masih dalam proses.
Selain mengutamakan keselamatan pilot yang disandera, Mahfud juga meminta kepada TNI dan juga Polri untuk bertindak secara profesional serta tidak boleh ada campur tangan negara lain.
Menurutnya, yang utama dalam kasus tersebut adalah keselamatan pilot Susi Air agar bisa segera bebas.
"Ya itu semua masih dalam proses. Yang penting satu pilot itu harus selamat, kedua TNI dan Polri bertindak profesional dan yang ketiga tidak boleh ada campur tangan negara lain dan sekarang terus berproses," kata Mahfud MD, Menko Polhukam, Rabu (5/7/2023)
Sebelumnya, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menanggapi permintaan uang tebusan sebesar Rp 5 miliar dari KKB pimpinan Egianus Kogoya terkait pembebasan pilot Susi Air Philip Mark Mehrtens.
Yudo menyebut, langkah pemerintah memenuhi permintaan KKB bukanlah preseden buruk, karena dilakukan sebagai upaya kemanusiaan.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Komentar
Posting Komentar