MAKI: Transaksi Rp 300 M Eks Pegawai KPK Bak Hiu Berenang di Air Keruh - detik

 

MAKI: Transaksi Rp 300 M Eks Pegawai KPK Bak Hiu Berenang di Air Keruh

By Kadek Melda Luxiana
detikcom
July 3, 2023
Foto: Gedung KPK
Foto: Gedung KPK
Jakarta -

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyoroti adanya transaksi Rp 300 miliar yang melibatkan mantan penyidik KPK bernama Tri Suhartanto yang diungkap Novel Baswedan. MAKI yakin transaksi tersebut hanya beberapa dari sekian banyak transaksi dengan jumlah fantastis yang terungkap.

"Saya yakin ini yang terungkap itu beberapa saja, ada yang lain-lain, bahkan menurut saya itu hanya gunung es yang terungkap bahwa ada mantan penyidik misalnya transaksi Rp 300 miliar seperti yang diungkap Novel. Itu hanya tataran gunung es," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada wartawan, Senin (3/7/2023).

Boyamin menilai KPK saat ini sudah seperti air keruh. Dia tak heran jika ada eks pegawai KPK yang bermasalah sebab pimpinan KPK juga bermasalah.

"Kenapa? Ini diduga banyak yang lain yang kemudian merasa aman karena pada posisi pimpinan juga bermasalah. Seperti Bu Lili yang dulu bahkan diduga gratifikasi segala macam. Jadi merasa amannya sekarang istilahnya sudah berenang di air keruh, jadi akan nyaman untuk melakukan kenakalan-kenakalan. Jadi ini seperti ikan dan hiu berenang di air keruh yang yakin kalau nakal pun tidak akan diangkat karena sudah keruh air nya gitu," ujarnya.

"KPK bukan seperti dulu lagi yang air jernih, sekarang sudah airnya keruh, bercampur lumpur, kena oli, sehingga ya otomatis yang nakal ini akan lebih leluasa, yang sedikit nakal akan lebih nakal dan kemudian yang baik pun ada beberapa yang ikut nakal. Sementara yang baik yang mempertahankan diri integritasnya menjadi apatis dan menjadikan dia kerja hanya sekadar menjalankan tugas, tidak ada improvisasi untuk membuat nilai tambah ke KPK," lanjutnya.

Menurut Boyamin moral di lembaga anti rasial itu sudah terkikis. Hal itu menyebabkan persoalan yang ada di internal KPK sendiri tak tuntas ditangani.

"Jadi ini memang sudah pada posisi istilahnya kembali lagi dekadensi moral terjadi di KPK. Ditambah penyelesaian perkara yang tidak pernah tuntas, sehingga ini menjadikan kerusakan menyebar ke mana-mana semakin menggrogoti KPK," tuturnya.

Dia mencontohkan kasus dugaan gratifikasi di KPK hingga persoalan dugaan kebocoran data. Dewas KPK dinilai tidak serius menangani persoalan tersebut.

"Misalnya helikopter yang tidak tuntas. Bu Lili yang dikenakan gratifikasi, diperbolehkan mundur, yang kemarin pada posisi dugaannya ada kebocoran dokumen Dewas tidak berani menindaklanjuti dengan serius. Sementara di Polda Metro ditingkatkan menjadi penyidikan. Ini yang kemudian menjadi sesuatu yang istilahnya menyandera KPK untuk membersihkan ini, karena saling nyandera," imbuhnya.

Isu adanya transaksi Rp 300 miliar melibatkan mantan penyidik KPK pertama kali diungkap Novel Baswedan. Mantan penyidik senior itu menilai transaksi itu tidak logis.

Hal itu disampaikan Novel melalui podcast miliknya berjudul 'Deretan Kasus Menjerat Pimpinan KPK' bersama mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widiojanto seperti dilihat detikcom, Senin (3/7). Novel mengatakan temuannya itu merujuk data dari Pusat Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK).

"Kasus terkait dengan laporan PPATK itu terhadap seorang pegawai KPK di penindakan dan itu nilai transaksinya Rp 300 miliar dan saya duga lebih. Ada katakan sampai Rp 1 triliun bahkan," kata Novel. Novel telah mengizinkan isi podcast-nya untuk dikutip.

Novel mengatakan angka transaksi itu tidak logis bagi seorang penyidik di KPK. Dia menyebut penyidik itu pun telah sempat diperiksa di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Penjelasan KPK

KPK menjelaskan soal kabar transaksi Rp 300 miliar yang disebut melibatkan mantan penyidik bernama Tri Suhartanto. KPK mengaku telah melakukan klarifikasi kepada Tri.

"Terkait isu tersebut kami sudah konfirmasi ke yang bersangkutan dan disampaikan bahwa itu tidak benar bila ada kaitan selama bertugas di KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi, Senin (3/7/2023).

Ali mengatakan Tri Suhartanto saat ini sudah tidak bertugas di KPK. Dia kembali ke institusi asalnya, Polri, setelah masa penugasan di KPK telah selesai.

"Yang bersangkutan gabung KPK sejak akhir 2018 dan selesai bertugas di KPK Februari 2023," katanya.

Ali menyebut transaksi Rp 300 miliar di rekening Tri Suhartanto tidak berkaitan dengan pekerjaannya sebagai penyidik KPK. Ali menyebut Tri mengklaim uang itu berkaitan dengan bisnis yang telah dimilikinya sebelum bergabung dengan KPK.

"Transaksi itu hanya uang berputar di rekening karena ada bisnis pribadi sejak tahun 2004 dan itu jauh saat belum bergabung dengan KPK. Bahkan sejak tahun 2018 rekening dimaksud juga sudah ditutup," tutur Ali

Baca Juga

Komentar