Malaysia Izinkan Pakai HP Saat Berkendara, Ada Syaratnya

Malaysia membolehkan pengendara menggunakan handphone (HP) atau ponsel selagi berkendara, asal gawai tersebut dipasang di phone holder.
Hal ini tercantum dalam Aturan 17A dari Peraturan Lalu Lintas Jalan 1959 yang menyebutkan penggunaan ponsel saat berkendara merupakan pelanggaran, kecuali dengan kit atau phone holder. Dengan demikian, menyentuh layar ponsel yang dipasang di mobil dengan dudukan diperbolehkan.
Direktur Departemen Investigasi dan Penegakan Lalu Lintas Polisi Federal Komisaris Datuk Seri Mat Kasim Karim mengatakan undang-undang dengan jelas menyatakan bahwa tidak ada pengendara yang boleh memegang ponsel saat mobil sedang melaju atau bahkan saat macet maupun ketika berhenti di lampu merah.
Dia mengatakan pengendara dianggap masih dalam "mode mengemudi aktif" dalam situasi seperti itu.
Lihat Juga : |
Mat Kasim mengatakan satu-satunya pengecualian untuk menggunakan ponsel dalam situasi ini adalah dengan bantuan kit atau phone holder yang dipasang sedemikian rupa, sehingga nyaman dan aman untuk melihat layar tampilan.
"Menggunakan ponsel tanpa phone holder dalam situasi seperti itu berarti mengalihkan perhatian mereka dari jalan. Hal ini menimbulkan bahaya dan ketidaknyamanan saat pengemudi diharuskan untuk melanjutkan mengemudi saat lalu lintas mulai bergerak lagi," kata Mat Kasim, mengutip The Star.
Ia mengatakan secara tidak sengaja menjatuhkan ponsel ke lantai kendaraan dan mencoba mengambilnya saat mengemudi juga dapat menjadi bencana karena dapat menyebabkan hilangnya kendali atas kendaraan.
"Tangan kita harus berada di setir untuk menggerakkan kendaraan kita dengan aman," tambahnya.
Lihat Juga : |
Jika tidak ada phone holder atau handsfree kit, pengendara hanya bisa menggunakan ponselnya dengan menepi di tempat parkir. Dia mengingatkan pengendara bahwa menepi di jalur darurat tanpa alasan yang sah juga merupakan pelanggaran.
Ditanya apakah penggunaan jam tangan pintar saat mengemudi diperbolehkan, Mat Kasim mengatakan diperbolehkan karena bukan perangkat genggam.
Pada tahun 2020, polisi Malaysia mengumumkan penggunaan ponsel saat mengemudi tanpa bantuan seperti phone holder atau handsfree bukan lagi sekadar pelanggaran yang dapat diperparah.
Mereka melanggar ketentuan tersebut akan diseret ke pengadilan dan menghadapi denda hingga RM1.000 (setara Rp3,3 juta) atau penjara hingga tiga bulan. Hukuman akan digandakan untuk pelanggar berulang.
Lihat Juga : |
Bulan lalu, seorang ahli kecantikan dari Ipoh yang meletakkan ponselnya di pangkuannya saat menggunakan aplikasi navigasi untuk mengemudi di Penang mendapat surat panggilan dari polisi lalu lintas.
Associate Universiti Putra Malaysia (UPM) Prof Dr Law Teik Hu mengatakan ada banyak penelitian yang menunjukkan penggunaan ponsel saat mengemudi dapat menyebabkan kecelakaan.
Law, yang mengepalai Pusat Riset Keselamatan Jalan UPM, mengatakan pengemudi yang sebagian fokus pada jalan hanya memiliki 50 persen kemampuan untuk mengenali bahaya yang datang dan 50 persen kemampuan untuk bereaksi untuk menghindari bahaya.
"Ini semakin menurun jika pengemudi mengirim SMS dengan ponselnya, bahkan dengan kecepatan rendah. Pengendara sepeda motor, terutama pengendara e-hailing yang sering menggunakan ponselnya saat mengendarai motor, berisiko lebih tinggi mengalami kecelakaan," kata Law.
Dia menambahkan gangguan sesaat saja dalam kendaraan yang bergerak dapat menimbulkan bencana. Malaysia memiliki salah satu jumlah kecelakaan lalu lintas dan kematian tertinggi di dunia.
Tahun lalu, 6.080 orang, lebih dari 60 persen di antaranya adalah pengendara sepeda motor dan pemboncengnya, tewas dalam lebih dari 550.000 kecelakaan lalu lintas di seluruh negeri.
Bagaimana di Indonesia?
Di Indonesia, pengendara dilarang bermain atau menggunakan ponsel saat berkendara. Hal ini tercantum dalam Pasal 106 Ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi," demikian bunyi Pasal 106 ayat 1.
Dalam penjelasannya, yang dimaksud dengan penuh konsentrasi adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan.
Undang-undang ini juga mengatur ancaman pidana bagi pengendara yang bermain ponsel saat berkendara.
Pasal 283 UU 22/2009 menyatakan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.
Bahkan, jika akibat bermain ponsel saat berkendara mengakibatkan kecelakaan, pengendara dapat dijatuhi sanksi pidana yang lebih berat. Hal ini diatur dalam Pasal 310 Ayat 1 sampai 4 UU 22/2009.
Pasal tersebut menyatakan, setiap pengendara yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan atau barang, ataupun menimbulkan korban luka ringan, berat, hingga meninggal, akan dipidana selama enam bulan hingga enam tahun dan denda maksimal Rp1 juta sampai Rp12 juta.
Namun begitu, dalam aturan yang ada tidak dijelaskan secara rinci apakah penggunaan ponsel saat berkendara yang dilarang itu termasuk ketika ponsel dipasang di phone holder atau tidak. Selama ini, tidak sedikit pengendara yang menggunakan phone holder untuk sekadar membantu melihat aplikasi navigasi ketika berkendara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar