Mantan Panglima GAM Didakwa Kecipratan Uang Korupsi Rp 34,8 Miliar By BeritaSatu

 

Mantan Panglima GAM Didakwa Kecipratan Uang Korupsi Rp 34,8 Miliar

By BeritaSatu.com
beritasatu.com
June 26, 2023
Tersangka korupsi pembangunan Dermaga Sabang, Izil Azhar atau Ayah Merin saat dibawa tim KPK menuju Jakarta, di Bandara Sultan Iskandar Muda
Tersangka korupsi pembangunan Dermaga Sabang, Izil Azhar atau Ayah Merin saat dibawa tim KPK menuju Jakarta, di Bandara Sultan Iskandar Muda

Jakarta, Beritasatu.com - Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Izil Azhar didakwa memperkaya diri bersama eks Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf. Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (10/7/2023).

"Memperkaya terdakwa Izil Azhar alias Ayah Merin dan Irwandi Yusuf sejumlah Rp 34.875.801.140," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dakwaannya.

JPU mengungkapkan, uang yang diperoleh Izil itu untuk pengamanan serta kepentingan Irwandi. Uang tersebut didapatkan dari pembangunan Dermaga Sabang pada kawasan pelabuhan dan perdagangan bebas.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan, beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum," ujar JPU.

BACA JUGA

Sejumlah pihak lainnya juga disebut dalam dakwaan tersebut sebagai penerima uang gratifikasi. Nilai uang yang diperoleh bervariasi. Diungkap dalam dakwaan, Heru Sulaksono memperoleh Rp 34.055.972.542, Syaiful Achmad Rp 7.490.000.000, Ramadhani Ismy Rp 3.204.500.000, Sabir Said Rp 12.721.769.404, Bayu Ardhianto Rp 4.391.616.851, Syaiful Ma'ali Rp 1.229.925.000, Muhammad Taufik Reza Rp1.350.000.000, Zainuddin Hamid Rp 7.535.000.000, Ruslan Abdul Gani Rp 100.000.000, Zulkarnaen Nyak Abbas Rp 100.000.000, dan Ananta Sofwan Rp 977.729.000.

Pihak berikutnya terdiri dari sejumlah korporasi yakni PT Budi Perkasa Alam Rp 14.304.427.332, PT Swarna Baja Pacific Rp 1.757.437.767, PT Nindya Karya Rp 44.681.053.100, serta PT Tuah Sejati Rp 49.908.196.378. Aliran uang tersebut diyakini menimbulkan kerugian negara.

"Merugikan keuangan negara sejumlah Rp 313.345.743.535," sebut JPU.

Izil didakwa melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya