Pilihan

Mayat Terbungkus Karpet di Tol Ngawi-Solo, Terungkap Pembunuhan Berawal Tawaran Pekerjaan - Tribun news

 

Mayat Terbungkus Karpet di Tol Ngawi-Solo, Terungkap Pembunuhan Berawal Tawaran Pekerjaan

By M Syofri Kurniawan
jateng.tribunnews.com
May 7, 2023

TRIBUNJATENG.COM, PONOROGO - Seorang pria ditemukan tewas terbungkus karpet di ruas tol Ngawi-Solo, Rabu (5/7/2023).

Tim Satreskrim Polres Ponogoro menangkap dua tersangka kasus pembunuhan tersebut.

JRP (21) dan AAF (16) mengaku membunuh Sumiran (57) lantaran korban tak kunjung mewujudkan janjinya memberikan pekerjaan kepada keduanya.

Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko saat menggelar rilis mengatakan, kedua tersangka ditangkap di rumah mereka di Provinsi Jambi.

“Keduanya kami tangkap di rumah milik dua tersangka di Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Maringin, Propinsi Jambi,” kata Wimboko, Kamis (6/7/2023).

Petugas menggelandang JRP
Petugas menggelandang JRP

Sebelum korban tewas, kata Wimboko, sempat terjadi adu mulut antara Sumiran dan tersangka di rumah kontrakan korban di Ponorogo.

Pertengkaran pecah lantaran kedua tersangka menagih janji Sumiran yang akan memberikan pekerjaan namun tak kunjung terwujud.

Lantaran emosi tak terkendali, salah satu tersangka memukul korban menggunakan batu yang diambil dari sekitar lokasi kejadian.

Tak hanya itu, pelaku juga membekap wajah korban dengan bantal hingga akhirnya Sumiran tewas.

Setelah korban tewas, kata Wimboko, kedua tersangka membungkus jasad korban dengan karpet yang ada di dalam rumah kontrakan korban.

“Setelah itu jasad korban dimasukkan ke dalam mobil lalu dibuang ke pinggir ruas tol Ngawi-Solo KM 557. Selanjutnya tersangka kabur menuju Jambi,” jelas Wimboko.

Wimboko menambahkan kedua tersangka dengan Sumiran, warga Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan itu berkenalan melalui media sosial.

Saat itu kedua tersangka sedang mencari pekerjaan lalu ditawari oleh korban.

Sementara motif pembunuhan beserta kronologi pembunuhan masih didalami. .

Terhadap kasus itu, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek