Pajak Natura Berlaku per 1 Juli 2023, Kemenkeu: Sudah Sangat Memperhatikan Nilai Kepantasan - Tempo

 Pajak Natura Berlaku per 1 Juli 2023, Kemenkeu: Sudah Sangat Memperhatikan Nilai Kepantasan



TEMPO.COJakarta - Pajak natura yang mulai diberlakukan per 1 Juli 2023 didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023. Beleid itu mengatur tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.

Dengan adanya beleid itu, pemberi natura dan/atau kini kenikmatan wajib melakukan pemotongan pajak penghasilan (PPh) atas pemberian natura dan/atau kenikmatan yang melebihi batasan nilai sejak awal Juli 2023. Kementerian Keuangan menyebutkan aturan itu diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti menyatakan penerapan pajak natura sudah sangat memperhatikan nilai kepantasan yang diterima oleh karyawan.

"Sehingga natura dan/atau kenikmatan dalam jenis dan batasan nilai tertentu dikecualikan dari objek PPh," kata Dwi dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu, 5 Juli 2023.

Adapun batasan nilai itu sudah mempertimbangkan Indeks Harga Beli/Purchasing Power Parity (Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan/OECD), Survei Standar Biaya Hidup (Badan Pusat Statistik), Standar Biaya Masukan (Standar Biaya Umum Kemenkeu), Sport Development Index (Kementerian Pemuda dan Olahraga), dan tolak ukur beberapa negara.

Lebih jauh Dwi menjelaskan, jenis dan batasan nilai yang telah ditetapkan untuk natura atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh. Berikut rinciannya:

1. Makanan atau minuman

Fasilitas makanan dan minuman yang disediakan untuk seluruh karyawan di tempat kerja tanpa batasan nilai akan dikecualikan dari objek PPh. Sementara kupon makan bagi karyawan dinas luar (termasuk dalam bentuk reimbursement biaya makan atau minum) yang dikecualikan dari objek PPh adalah yang maksimal nilainya Rp 2 juta per bulan atau senilai yang disediakan di tempat kerja (pilih yang lebih tinggi).

2. Keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja

Fasilitas meliputi pakaian seragam, antar jemput karyawan, peralatan keselamatan kerja, obat-obatan atau vaksin dalam penanganan pandemi akan dikecualikan dari pajak tanpa batasan nilai.

3. Sarana, prasarana, dan fasilitas bagi pegawai

Fasilitas sarana, prasarana, dan fasilitas bagi pegawai beserta keluarga yang bekerja di daerah tertentu termasuk daerah terpencil meliputi sarana, prasarana, dan fasilitas perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan, pengangkutan, dan olahraga, juga dikecualikan tanpa batasan nilai.

Selanjutnya: 4. Bingkisan hari raya...

<!--more-->

4. Bingkisan hari raya

Jenis natura lainnya yang dikecualikan dari PPh yaitu bingkisan hari raya keagamaan meliputi Hari Raya Idul Fitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Tahun Baru Imlek tanpa batasan nilai. Lalu, bingkisan selain hari raya keagamaan tersebut yang dikecualikan dari PPh adalah yang nilainya maksimal Rp 3 juta per tahun. Begitu pula dengan peralatan dan fasilitas kerja seperti laptop, komputer, ponsel, pulsa, dan internet tanpa batasan nilai.

5. Fasilitas pengobatan dalam penanganan kecelakaan kerja

Sejumlah fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dalam penanganan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kedaruratan, dan pengobatan lanjutannya, juga dibebaskan dari objek PPh tanpa batasan nilai. Sedangkan fasilitas olahraga selain golf, pacuan kuda, power boating, terbang layang, dan otomotif tak terkenal pajak jika maksimal milainya Rp 1,5 juta per tahun.

6. Fasilitas tempat tinggal

Kemenkeu juga mengatur fasilitas tempat tinggal komunal (asrama dan sebagainya) juga dibebaskan dari objek PPh natura tanpa batasan nilai. Sedangkan tempat tinggal nonkomunal (sewa apartemen atau rumah) dibebaskan pajak bila nilai maksimalnya Rp 2 juta per bulan.

7. Fasilitas kendaraan karyawan

Pengecualian pun ditujukan untuk fasilitas kendaraan bukan objek pajak jika pegawai atau penerima bukan pemegang saham dan penghasilan bruto dari pemberi kerja tidak lebih dari Rp 100 juta per bulan.

8. Fasilitas iuran dana pensiun pegawai

Begitu juga untuk fasilitas iuran kepada dana pensiun yang ditanggung pemberi kerja bagi pegawai, serta fasilitas peribadatan antara lain berbentuk musala, masjid, kapel, atau pura yang diperuntukkan semata-mata untuk kegiatan peribadatan, turut dikecualikan dari pengenaan pajak natura.

Adapun pemberian natura dan/atau kenikmatan untuk tahun 2022 dikecualikan dari objek pajak bagi karyawan/penerimanya. Sedangkan pemberian natura dan/atau kenikmatan untuk periode Januari sampai dengan Juni 2023 yang merupakan objek pajak bagi karyawan/penerima, wajib dihitung dan dibayar sendiri serta dilaporkan oleh penerima atau karyawan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Tahun Pajak 2023.

Dengan begitu, penerbitan peraturan yang ditandatangani Menkeu Sri Mulyani Indrawati ini sekaligus mencabut PMK Nomor 167/PMK.03/2018 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman bagi Seluruh Pegawai serta Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu dan yang Berkaitan dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja.

ANTARA

Pilihan Editor: Seluk-beluk Satgas Pajak untuk Crazy Rich: Latar Belakang Pembentukan, Tugas hingga Respons Pengusaha

Baca Juga

Komentar