Panji Gumilang Disangkakan Pasal Penistaan Agama, Ancamannya 6 Tahun Penjara
Jakarta, Beritasatu.com - Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kasus pengasuh Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.
“Kemarin naik penyidikan dan SPDP sudah kami kirim ke kejaksaan, kemudian penyidik melakukan pemeriksaan beberapa saksi hari ini,” kata Dirtipidu, Bareksrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani dikutip dari Antara, Kamis (6/7/2023).
Dalam SPDP itu, Bareskrim Polri menersangkakan Panji Gumilang melanggar Pasal 156a dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Pada gelar perkara pertama pada Senin (3/7/2023), penyidik menersangkakan Panji Gumilang dengan Pasal 156a tentang penistaan agama. Kemudian, penyidikan persangkakan Panji Gumilang dengan pasal tambahan, yakni Pasal 45a ayat (2) UU ITE. Pasal tambahan ini diterapkan lantaran dalam gelar perkara tambahan pada Rabu (5/7/2023), penyidik menemukan dugaan tindak pidana lain.
"Kedua perkara dijadikan satu berkas perkara,” kata Djuhandhani
Pasal 45a ayat (2) UU ITE berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1 miliar."
Sebelumnya, Panji Gumilang dipolisikan DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) ke Bareskrim Polri Jumat (23/6/2023). Dia dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar