Pendiri Ponpes Al Zaytun Ungkap Banyak Pejabat Kena Tipu Panji Gumilang - Tribunjateng.com

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Banyak pejabat yang dibohongi oleh pemimpin Al Zaytun Panji Gumilang mengenai jumlah pengikut yang bisa menjadi dukungan elektoral.
Hal itu disampaikan oleh pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun, Imam Supriyanto.
Imam mengatakan, Al Zaytun pada masa keemasannya memang memiliki banyak pengikut dan sumber dana yang melimpah.
Tapi seiring waktu, kekuatan Al Zaytun berkurang.
"Paling pengikutnya tinggal 10.000-an, enggak signifikan seperti dulu yang hampir 1 jutaan zaman saya dulu, petugas hampir 250 ribu," ucap Imam dalam acara Gaspol ditayangkan Rabu (5/7/2023).

"Kalau sekarang enggak lah (sebanyak itu), dibohongi saja lah (para pejabat)," sambung dia.
Imam mengatakan, untuk mengelabui para pejabat, Panji Gumilang sering membuat acara pengumpulan massa, bercampur dengan petani, para murid dan orangtua murid.

Imam juga mengatakan, strategi Panji Gumilang mendekati pejabat adalah untuk masuk ke sistem pemerintahan agar bisa mewujudkan Negara Islam Indonesia.
"Karena salah satu strategi Pak Panji itu untuk masuk ke dalam sistem biarin aja kita mau jadi menteri, mau jadi apa, waktu itu masih cerita NII.
Kalau sekarang sudah cerita Israel," kata Imam.
Imam mengungkapkan, ada sederet nama pejabat yang pernah datang ke Al Zaytun, di antaranya Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, kemudian mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono, hingga mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan.
Ada juga Eks Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, juga mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Kemanan Wiranto.
Kontroversi Al Zaytun ramai jadi perbincangan publik setelah video yang menayangkan saf salat Idulfitri yang bercampur antara perempuan dan laki-laki di pesantren itu.
Kemudian berlanjut dengan pernyataan-pernyataan yang diucapkan pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang yang dinilai menista agama.
Adapun terkait tindak pidana personal Panji Gumilang dalam dugaan kasus penistaan agama telah dinaikan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Djuhandani mengatakan, kasus yang menyeret nama Panji Gumilang sementara mengarah ke penistaan atau penodaan agama.
Kesimpulan itu berdasarkan hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan Bareskrim Polri.
Kasus tersebut juga telah naik ke tahap penyidikan, meski Panji Gumilang belum ditetapkan tersangka.
Diketahui, Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan penistaan agama oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung.
Laporan dugaan penistaan agama dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
Dalam laporan itu, Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.
Panji Gumilang dinilai menistakan agama Islam karena memberikan ajaran yang diduga menyimpang di Ponpes Al Zaytun. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar